Bawaslu se-Bali Tandatangani IKU 2026, Jadi Acuan Pengukuran Kinerja Pengawasan

  • 15 Agt 2026 19:29 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Bawaslu se-Bali melakukan penandatanganan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 secara serentak. IKU tersebut disiapkan sebagai acuan untuk memastikan pelaksanaan tugas pengawasan berjalan terukur, terstruktur, dan berorientasi pada hasil.

Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan penandatanganan IKU menjadi bagian penting dalam menyamakan arah kinerja jajaran pengawas pemilu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Suguna mengapresiasi seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota yang telah menyelesaikan proses penyusunan IKU sehingga dapat ditandatangani secara serentak.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh jajaran di Bawaslu kabupaten/kota atas kerja-kerja yang telah dilaksanakan, sehingga IKU ini sudah komplet berproses dan bisa ditandatangani secara serentak pada hari ini," ujar Suguna di Kantornya, Rabu 12 Agustus 2026.

Menurut dia, IKU disusun berdasarkan sejumlah indikator yang dapat menjadi pedoman jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan. Dengan indikator tersebut, kinerja pengawas tidak hanya dilihat dari terlaksananya suatu kegiatan, tetapi juga dari capaian dan dampak yang dihasilkan.

Suguna menjelaskan, IKU dirancang agar setiap pelaksanaan tugas pengawasan dapat diukur secara objektif, terstruktur, dan berorientasi hasil. Dengan demikian, indikator kinerja diharapkan mampu menggambarkan dampak nyata dari pelaksanaan tugas pengawasan, bukan sekadar keluaran administratif.

"IKU itu indikatornya, sedangkan PK itu perjanjiannya," kata Suguna yang Nampak didampingi oleh dua Anggotanya, I Nyoman Gede Putra Wiratma dan Gede Sutrawan.

Ia menjelaskan, Indikator Kinerja Utama berbeda dengan Perjanjian Kinerja (PK). PK memiliki hubungan yang lebih spesifik dan mengikat secara berjenjang, seperti antara ketua dengan ketua, kepala sekretariat dengan sekretaris jenderal, maupun kepala bagian dengan kepala sekretariat.

Sementara itu, IKU berfungsi sebagai instrumen yang menerjemahkan tugas dan fungsi pengawasan ke dalam indikator yang dapat diukur. Karena itu, keberadaan IKU diharapkan dapat membantu jajaran pengawas memiliki ukuran yang lebih jelas dalam menjalankan program dan mengevaluasi capaian kinerjanya.

Dalam pelaksanaannya, Suguna juga menekankan keterkaitan antara IKU dan sistem pemantauan dan evaluasi elektronik atau E-Monev. Keduanya memiliki fungsi berbeda, tetapi saling melengkapi dalam memastikan kinerja dapat dipantau secara berkelanjutan.

IKU menjadi kerangka substansi yang menentukan apa saja yang harus diukur dari kinerja pengawas pemilu. Adapun E-Monev menjadi infrastruktur digital yang mengoperasionalkan proses penginputan, verifikasi, pemantauan perkembangan, hingga pelaporan kinerja secara berjenjang dan real time.

Dengan mekanisme tersebut, pengukuran kinerja diharapkan tidak berhenti pada penyusunan dokumen. Data yang dihasilkan dari pelaksanaan indikator dapat menjadi dasar untuk melihat perkembangan capaian sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengawasan.

Suguna berharap seluruh jajaran Bawaslu di Bali dapat menjalankan IKU yang telah disepakati sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta selaras dengan arah kebijakan Bawaslu Republik Indonesia.

"Semoga apa pun yang telah direncanakan oleh pimpinan kita di Bawaslu RI ke depannya bisa kita laksanakan dengan baik sesuai aturan," ujarnya.

Penandatanganan IKU secara serentak tersebut sekaligus menjadi langkah untuk memperkuat keseragaman ukuran kinerja pengawasan di seluruh jajaran Bawaslu se-Bali. Melalui indikator yang jelas dan sistem pemantauan yang terintegrasi, kinerja pengawasan diharapkan semakin terukur serta mampu menunjukkan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....