KPAD Soroti Maraknya Kekerasan dan Krisis Pengasuhan Anak di Bali
- 07 Agt 2026 21:15 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali, menyoroti maraknya konflik pengasuhan serta ancaman kekerasan, yang menimpa anak-anak di wilayah Bali. Komisioner KPAD Provinsi Bali,Lilik Ismurtono Santoso, ketika berbincang dalam acara Obrolan Komunitas di Pro 4 RRI Denpasar, Jum’at, 31 Juli 2026 merespons dinamika permasalahan anak yang kian kompleks pasca-Peringatan Hari Anak Nasional.
Ismurtono Santoso yang akrab disapa Kak Ade mengungkapkan tiga ancaman utama yang saat ini membayangi anak-anak di Bali, meliputi krisis pengasuhan keluarga, potensi kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan terdekat, serta bahaya penyalahgunaan narkoba. Eskalasi permasalahan tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan, karena dampaknya dapat merusak masa depan generasi penerus daerah.
Ismurtono Santoso menegaskan bahwa pola ancaman terhadap keselamatan anak kini telah mengalami pergeseran dari orang luar ke lingkungan terdekat. "Dulu pemerhati anak selalu mewaspadai orang yang tidak dikenal, namun tren saat ini justru menunjukkan ancaman terbesar datang dari lingkungan terdekat hingga keluarga sendiri," ujar Ismurtono Santoso.
Selain kasus domestik, perkembangan teknologi digital yang begitu masif juga membawa dampak negatif baru, berupa penyebaran konten kejahatan siber hingga ancaman radikalisme di kalangan remaja. Fenomena kelompok True Crime Community (TCC), serta propaganda intoleransi kini dilaporkan telah menyasar anak-anak usia sekolah, sebagai target peretasan maupun perekrutan digital.
KPAD Bali bersama jajaran kepolisian dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terus memperketat pengawasan, serta menyiapkan regulasi mitigasi risiko radikalisme di seluruh kabupaten dan kota. Langkah cepat tersebut diambil untuk memutus rantai penyebaran konten berbahaya yang berpotensi merusak mental anak.
Ismurtono Santoso mengimbau seluruh elemen masyarakat, untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan pada anak kepada pihak berwenang. "Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan, dan segera berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), jika menemukan indikasi pelanggaran hak anak di wilayahnya," tutup Ismurtono Santoso.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....