Ratusan Burung Selundupan Akhirnya Kembali Bebas

  • 04 Agt 2026 07:34 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Jembrana - Ratusan burung liar yang gagal diselundupkan keluar dari Pulau Bali akhirnya kembali menghirup udara bebas. Sebanyak 283 ekor burung hasil sitaan di Pelabuhan Gilimanuk resmi dilepasliarkan ke habitat aslinya di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), kawasan Karangsewu, pada Minggu 2 Agustus 2026 lalu.

Langkah cepat ini diambil petugas untuk mengembalikan satwa liar ke ekosistemnya sekaligus menekan dampak buruk dari rantai perdagangan dan pengangkutan ilegal. Penggagalan upaya penyelundupan ini berkat aksi siaga gabungan dari Kepolisian Pelabuhan Gilimanuk, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Satpel Gilimanuk.

Ratusan burung tersebut ditemukan terjejal dalam tujuh boks bus antarkota tujuan Pulau Jawa saat pemeriksaan rutin pada Sabtu 1 Agustus 2026. Ketika ditelusuri petugas, tak ada satu pun penumpang bus yang mengaku sebagai pemilik boks berisi satwa tersebut.

Dari hasil identifikasi petugas, rincian satwa yang berhasil diselamatkan meliputi, 136 ekor Pleci, 100 ekor Trucuk (1 ekor ditemukan mati), 31 ekor Gelatik Wingko dan 16 ekor Sikatan Rimba Dada Coklat. Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa lokasi Karangsewu di TNBB dipilih karena sangat ideal dan sesuai dengan karakter habitat serta wilayah sebaran alami jenis-jenis burung tersebut.

”Total ada 283 ekor burung yang berhasil dikembalikan ke alam. Walaupun jenis-jenis burung ini bukan kategori satwa yang dilindungi, pengangkutannya tetap wajib hukumnya menyertai dokumen resmi. Jangan menganggap karena satwanya tidak dilindungi lalu bebas diangkut begitu saja,” tegas Ratna, dikonfirmasi, Senin 3 Agustus 2026.

Aturan itu diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap peredaran tumbuhan dan satwa liar dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) maupun dokumen lain sesuai ketentuan. Kepatuhan terhadap regulasi administrasi merupakan benteng penting dalam menjaga kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati Bali.
Menindaklanjuti kasus ini, BKSDA Bali berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di seluruh pintu keluar-masuk Pulau Dewata, terutama di Pelabuhan Gilimanuk yang kerap menjadi jalur rawan peredaran satwa tanpa izin. Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan angka pengiriman satwa ilegal serta memastikan pemanfaatan satwa liar dilakukan secara bertanggung jawab demi mendukung upaya konservasi berkelanjutan.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....