Bawaslu Bali Memperketat Pemahaman Sengketa Proses dan Data Parpol
- 29 Jul 2026 06:52 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar- Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menegaskan krusialnya pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sebagai benteng utama dalam menjaga keabsahan data dan kepastian hukum kepemiluan. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses dalam Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Denpasar, Senin 27 Juli 2026.
Dalam forum strategis yang dihadiri jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali tersebut, Sutrawan menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperketat pengawasan rutin mingguan, khususnya dalam mencermati kesesuaian data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menggunakan alat kerja terbaru dari Bawaslu RI. "Apabila ditemukan diskrepansi atau perbedaan antara data Sipol dengan SK Kepengurusan yang sah, hasil pencermatan wajib didokumentasikan secara rinci, diberi keterangan yang memadai, dan segera disampaikan resmi kepada KPU Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut pengawasan," tegas Sutrawan.
Selain itu, Sutrawan menekankan peran vital Divisi Hukum dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum atas setiap produk lembaga. Demi mewujudkan tertib administrasi, seluruh produk hukum Bawaslu wajib diunggah ke portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan watermark resmi, serta disosialisasikan secara terintegrasi melalui kegiatan konsolidasi demokrasi kepada masyarakat.
Menambahkan arahan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, mempertegas pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai objek sengketa proses agar jajaran di daerah tidak keliru menentukan mekanisme penanganan perkara. "Objek sengketa adalah produk hukum resmi yang diterbitkan oleh KPU. Ketika suatu perkara berlanjut ke PTUN maupun PTTUN, yang diuji di persidangan adalah Keputusan KPU, bukan keputusan Bawaslu. Karena itu, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota wajib secara presisi membedakan mana ranah sengketa proses dan mana penanganan pelanggaran administrasi," ujar Wirka.
Melengkapi penegasan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengingatkan bahwa batas antara sengketa proses dan pelanggaran administrasi di lapangan kerap sangat tipis, sehingga memerlukan kecermatan mendalam atas setiap peristiwa yang terjadi. "Setiap peristiwa dan laporan yang masuk harus dicermati secara mendalam. Penanganan pelanggaran diproses ketika ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, sedangkan sengketa proses muncul akibat adanya sengketa hak yang dipicu oleh keluarnya produk hukum KPU," jelas Ariyani.
Melalui konsolidasi dan pembinaan teknis ini, Bawaslu Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh jajaran di tingkat kabupaten/kota memiliki tolok ukur pengawasan yang seragam dan solid. Dengan pemahaman hukum yang tajam, pengawasan data parpol yang akurat, serta tata kelola administrasi yang transparan, Bawaslu Bali optimistis mampu mengawal seluruh tahapan demokrasi di Pulau Dewata secara adil, bermartabat, dan terpercaya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....