Kemenkum Bali Perkuat JDIH Tabanan, Dorong Akses Informasi Hukum
- 29 Jul 2026 06:50 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Tabanan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali mendorong penguatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Tabanan untuk meningkatkan transparansi serta kemudahan akses masyarakat terhadap informasi hukum. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kualitas Penataan JDIH yang digelar di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan, Jumat 24 Juli 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penyediaan dokumen hukum yang lengkap, akurat, mudah diakses, dan berbasis digital. Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, mengatakan pengelolaan JDIH yang terpadu dan terintegrasi memiliki peran penting dalam mewujudkan kepastian hukum sekaligus meningkatkan literasi hukum masyarakat.
"Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi adalah instrumen krusial dalam mewujudkan kepastian hukum dan good governance. Kami di Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen penuh mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan hukum berbasis digital yang tidak hanya lengkap secara substansi, tetapi juga mudah diakses oleh masyarakat luas secara real time," ujar Eem.
Menurutnya, transformasi digital dalam pengelolaan JDIH perlu terus dikembangkan agar masyarakat dapat memperoleh informasi hukum yang valid, aman, dan sesuai kebutuhan. Bimtek tersebut dibuka oleh perwakilan Tim JDIH Kabupaten Tabanan, I Nyoman Yanu Marta, dengan menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkum Bali, Ida Ayu Putu Herawati.
Dalam pemaparannya, Ida Ayu menjelaskan perkembangan kebijakan JDIH Nasional (JDIHN), termasuk perubahan sistem penilaian JDIHN tahun 2026. Penilaian JDIHN tahun ini berfokus pada empat aspek utama, yakni kelengkapan dan keakuratan dokumen, aksesibilitas layanan, integrasi dan sinkronisasi data, serta pengembangan inovasi JDIH.
Dari sisi pengelolaan digital, narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan, Gusti Putu Sutrisna Wibawa, menjelaskan konsep JDIH sebagai "Rumah Digital" yang harus mampu menjadi sumber informasi hukum resmi bagi masyarakat. Menurutnya, pengelolaan situs JDIH Kabupaten Tabanan harus didukung tiga fondasi utama, yaitu kemudahan akses melalui berbagai perangkat, kualitas konten hukum sebagai sumber rujukan resmi, serta keamanan infrastruktur digital dari potensi ancaman siber.
Dalam sesi diskusi, peserta membahas sejumlah aspek teknis, mulai dari mekanisme pengunggahan produk hukum hingga pengelolaan pembaruan data. Narasumber menegaskan bahwa proses identifikasi dokumen menjadi kewenangan Bagian Hukum masing-masing pemerintah daerah.
Selain itu, pengelola JDIH diingatkan agar tidak menghapus dokumen lama saat melakukan pembaruan data. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga rekam jejak dan urutan historis produk hukum yang telah diterbitkan.
Ke depan, optimalisasi JDIH juga akan diperkuat melalui penyebarluasan produk hukum terbaru melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial. Upaya tersebut diharapkan mampu mempercepat penyampaian informasi hukum kepada masyarakat Tabanan secara lebih transparan, tepat, dan mudah dijangkau.
Melalui penguatan JDIH, Kanwil Kemenkum Bali bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen membangun layanan informasi hukum yang modern, terbuka, dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang lebih akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....