Kemenkum Bali Tegaskan Legalitas PPNS Soal Kepastian Hukum Penyidikan

  • 29 Jul 2026 06:46 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Badung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menegaskan legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan elemen penting dalam menjamin legitimasi, kepastian hukum, dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas penyidikan. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Sumber Daya PPNS yang digelar Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri di Discovery Kartika Plaza, Badung, Kamis 23 Juli 2026.

Kegiatan tersebut diikuti oleh PPNS dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. I Wayan Redana hadir mewakili Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI sekaligus mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Bali dengan menyampaikan materi bertajuk "Mekanisme Pengelolaan Administrasi PPNS di Indonesia."

Dalam paparannya, Redana menjelaskan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam pembinaan PPNS, khususnya melalui layanan administrasi hukum umum (AHU). Ia juga menyampaikan kewenangan baru kantor wilayah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025, yakni melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PPNS.

Menurut Redana, tertib administrasi menjadi salah satu aspek utama dalam memastikan PPNS dapat menjalankan kewenangan penyidikan secara sah. Sejumlah persoalan administratif masih ditemukan, antara lain pengajuan layanan yang belum dilakukan oleh pejabat berwenang, dokumen kesehatan calon PPNS yang belum sesuai ketentuan, calon PPNS yang belum memenuhi persyaratan, serta belum optimalnya pemutakhiran data PPNS oleh sejumlah kementerian dan lembaga.

Selain itu, masih terdapat persoalan terkait perpanjangan kartu tanda pengenal PPNS, pemberhentian PPNS yang telah pensiun atau tidak lagi menjalankan fungsi penegakan hukum, serta belum dilakukannya penyesuaian administrasi akibat perubahan struktur organisasi pada sejumlah instansi. "Seluruh layanan administratif PPNS bermuara pada terwujudnya legalitas PPNS. Legalitas tersebut menjadi fondasi utama yang menjamin legitimasi, kepastian hukum, dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas penyidikan," tegas Redana.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan penguatan dari unsur Kepolisian. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Komisaris Besar Polisi I Nengah Sadiarta, yang mewakili Kapolda Bali, menekankan pentingnya koordinasi dan pengawasan teknis antara PPNS kementerian/lembaga dengan aparat penegak hukum guna membangun PPNS yang profesional dan memiliki kelembagaan kuat.

Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi mengenai sejumlah isu teknis, seperti mekanisme perpanjangan kartu tanda pengenal PPNS, pembebanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kewenangan PPNS selama proses perpanjangan identitas, serta pelaksanaan tugas PPNS setelah mengalami mutasi jabatan. Dalam sesi tersebut dijelaskan bahwa ketentuan mengenai pembebanan PNBP perpanjangan kartu PPNS belum diatur secara khusus sehingga pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, selama proses perpanjangan kartu identitas, kewenangan penyidikan belum dapat dijalankan, namun fungsi pembinaan, pengawasan, dan pencegahan yang melekat pada aparatur sipil negara tetap dapat dilaksanakan. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kementerian Hukum, Bareskrim Polri, serta instansi pembina PPNS diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam pengelolaan administrasi dan pelaksanaan tugas PPNS. Dengan administrasi yang tertib dan legalitas yang jelas, PPNS diharapkan mampu menjalankan fungsi penyidikan secara profesional serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....