Kemenkum Bali Serahkan SKT Partai Gerakan Rakyat, Tekankan Tertib Administrasi

  • 29 Jul 2026 06:44 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Partai Gerakan Rakyat sebagai bukti telah terpenuhinya persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyerahan SKT tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Kamis 23 Juli 2026.

Penyerahan SKT dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana. Dokumen diterima Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Bali, I Gede Oka Suanda Yudara, yang hadir bersama Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Rakyat Kota Denpasar, I Made Adi Dharma Putra.

Penerbitan SKT merupakan tahapan akhir dari proses permohonan yang diajukan Partai Gerakan Rakyat. Sebelum diterbitkan, dokumen dan persyaratan administrasi telah melalui pemeriksaan serta verifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik beserta perubahannya, serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan Terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, mengatakan penerbitan SKT merupakan bagian dari pelaksanaan pelayanan administrasi hukum yang mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. "Penerbitan dan penyerahan Surat Keterangan Terdaftar ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi pelayanan administrasi hukum yang kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berharap SKT yang telah diterbitkan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam mendukung pelaksanaan kegiatan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Eem.

Ia menegaskan, kepemilikan SKT tidak hanya menjadi pengakuan administratif atas keberadaan organisasi, tetapi juga membawa tanggung jawab bagi pengurus untuk menjaga tertib administrasi dan memenuhi berbagai kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan diserahkannya SKT tersebut, proses pelayanan permohonan Surat Keterangan Terdaftar Partai Gerakan Rakyat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali dinyatakan telah selesai sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....