Imigrasi Tindak WNA Penyelenggara Event Lari di Bali
- 25 Jul 2026 21:52 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID. Bali - Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggaraan ajang lari Bali Silent Disco yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian dan memunculkan unsur diskriminasi terhadap warga lokal. Dua warga negara asing (WNA) asal Belanda yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan tersebut kini telah masuk dalam daftar penangkalan (cekal) usai meninggalkan Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan oleh WNA yang bertindak sebagai event organizer di Indonesia tidak dibenarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, praktik tersebut tidak dapat ditoleransi karena berpotensi menciptakan eksklusivitas yang bertentangan dengan hukum di Indonesia.
"Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap," tegas Hendarsam, Jumat 24 Juli 2026.
Hendarsam menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, warga negara asing tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara suatu kegiatan di Indonesia. Peran mereka hanya dapat sebatas kru atau official dalam acara tertentu, seperti kegiatan yang menghadirkan artis atau performer internasional.
Berdasarkan hasil pendalaman, kegiatan Bali Silent Disco diketahui diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, yakni JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, serta HQV (37), pemegang ITAS Investor.
Keduanya diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu (23/7/2026) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai KLM dengan tujuan Singapura.
"Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," ungkap Hendarsam.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah memanggil penjamin atau sponsor kedua WNA tersebut, yakni PT SIG, untuk dimintai keterangan mengenai aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaiannya dengan izin tinggal yang dimiliki.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga akan mendalami kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak penjamin. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan keimigrasian, proses hukum akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Hendarsam menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang melibatkan warga negara asing di Indonesia harus mematuhi hukum nasional tanpa pengecualian. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada pihak asing yang membuat aturan sendiri ataupun menciptakan ruang eksklusif yang bertentangan dengan yurisdiksi Indonesia.
"Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum," tutup Hendarsam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....