Kanwil Kemenkum Bali Tekankan Legalitas PPNS untuk Penyidikan
- 25 Jul 2026 16:49 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID,Badung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menegaskan bahwa legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan fondasi utama dalam menjamin legitimasi, kepastian hukum, serta perlindungan hukum bagi setiap pelaksanaan tugas penyidikan. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana, saat menjadi narasumber pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Sumber Daya PPNS yang diselenggarakan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri di Badung, Kamis 23 Juli 2026.
Pada kegiatan yang diikuti PPNS dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tersebut, I Wayan Redana hadir mewakili Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI sekaligus mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali sebagai narasumber dengan materi "Mekanisme Pengelolaan Administrasi PPNS di Indonesia."
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri yang diwakili Kepala Bagian Administrasi Personel. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi bertujuan memastikan penyidikan sektoral pada kementerian, lembaga, maupun badan berjalan secara optimal, terintegrasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Komisaris Besar Polisi I Nengah Sadiarta, yang mewakili Kapolda Bali, menegaskan pentingnya penguatan koordinasi serta pengawasan teknis antara PPNS kementerian/lembaga guna mewujudkan PPNS yang tangguh, profesional, dan didukung kelembagaan yang kuat.
Dalam paparannya, I Wayan Redana menjelaskan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum, khususnya Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), dalam melakukan pembinaan terhadap PPNS. Ia juga memaparkan kewenangan baru kantor wilayah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025, yakni melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PPNS.
Selain itu, Redana menguraikan sejumlah permasalahan yang masih kerap ditemui dalam layanan administrasi PPNS. Di antaranya pengajuan administrasi yang belum diajukan oleh pejabat yang berwenang, surat keterangan sehat yang belum berasal dari rumah sakit pemerintah, calon PPNS yang belum memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, hingga masih banyak kementerian dan lembaga yang belum melakukan pemutakhiran data PPNS, perpanjangan kartu tanda pengenal PPNS, maupun pemberhentian PPNS yang telah pensiun atau tidak lagi bertugas di bidang penegakan hukum.
Permasalahan lain yang turut menjadi perhatian adalah belum dilaksanakannya mutasi administrasi PPNS pada kementerian atau lembaga yang mengalami perubahan struktur organisasi serta masih adanya dasar hukum pembinaan PPNS yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan sistem hukum saat ini. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pimpinan kementerian dan lembaga sebagai bahan evaluasi dalam penyempurnaan regulasi.
"Seluruh layanan administratif PPNS bermuara pada terwujudnya legalitas PPNS. Legalitas tersebut menjadi fondasi utama yang menjamin legitimasi, kepastian hukum, dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas penyidikan," tegas Redana.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang membahas sejumlah persoalan teknis, antara lain mekanisme perpanjangan kartu tanda pengenal PPNS, pembebanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kewenangan PPNS selama proses perpanjangan kartu identitas, serta pelaksanaan tugas PPNS setelah mutasi jabatan.
Menanggapi berbagai pertanyaan peserta, narasumber menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pembebanan PNBP perpanjangan kartu PPNS belum diatur secara khusus sehingga dapat dibebankan kepada instansi maupun PPNS yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku. Dijelaskan pula bahwa selama proses perpanjangan, kewenangan penyidikan belum dapat dijalankan, namun kewenangan pembinaan, pengawasan, dan pencegahan yang melekat pada tugas aparatur sipil negara tetap dapat dilaksanakan. Sementara itu, PPNS yang dimutasi tetap dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sepanjang masih ditempatkan pada fungsi penegakan hukum.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan terbangun koordinasi yang semakin kuat antara Kementerian Hukum, Bareskrim Polri, serta seluruh instansi pembina PPNS sehingga pengelolaan administrasi dan pelaksanaan tugas PPNS di Indonesia dapat berlangsung secara profesional, tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....