Tampar Warga, Bule Italia Dideportasi

  • 25 Jul 2026 17:40 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Badung – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) Italia berinisial JF (41) pada Jumat malam 24 Juli 2026 menuju Roma setelah yang bersangkutan menyelesaikan proses hukum atas kasus penganiayaan terhadap warga lokal serta terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay selama lebih dari tiga tahun. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan deportasi dilakukan setelah JF menyelesaikan masa pidana pengawasan selama tiga bulan sesuai putusan pengadilan.

Tindakan administratif keimigrasian tersebut dikenakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "JF telah menyelesaikan masa hukuman pidana pengawasan tiga bulan yang dilakukan pengawasannya oleh Bapas Denpasar pada 17 Juli 2026, dan kami mendeportasinya sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Teguh.

Kasus yang menjerat JF bermula dari insiden penganiayaan ringan yang sempat viral di media sosial pada April 2026. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 08.00 WITA di kawasan Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar.

Berdasarkan kronologi, korban berinisial KR (29) terbangun setelah mendengar keributan antara istrinya dengan JF yang tinggal bersebelahan. JF diketahui merasa terganggu oleh suara istri korban yang sedang memasak. Ketika KR berupaya melerai pertengkaran tersebut, JF justru menampar pipi kiri korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar. Proses hukum berlanjut hingga Pengadilan Negeri Denpasar melalui putusan tertanggal 17 April 2026 menyatakan JF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 ayat (1) KUHP.

Dalam putusan tersebut, JF dijatuhi pidana pengawasan selama tiga bulan. Mengingat statusnya sebagai warga negara asing yang juga melakukan pelanggaran keimigrasian, masa pidana pengawasan dijalani di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.

Selain kasus pidana, JF juga tercatat melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay selama 1.154 hari atau sekitar tiga tahun satu bulan. Pelanggaran tersebut menjadi dasar tambahan bagi petugas imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi ke negara asalnya.

Tidak hanya dipulangkan ke Italia, JF juga diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia. "Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus," kata Teguh.

Menurut Teguh, penerapan tindakan administratif keimigrasian tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban umum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....