Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah
- 25 Jul 2026 17:40 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di halaman Kantor Wilayah DJBC Bali Nusra. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp11,2 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp4,4 miliar.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas minuman mengandung etil alkohol, rokok dan cerutu ilegal, rokok elektrik, telepon seluler, laptop, tablet, obat-obatan, kosmetik, pakaian, alat kesehatan, serta berbagai barang kiriman dan bawaan penumpang. Seluruhnya dimusnahkan melalui penuangan, pemotongan, dan penghancuran menggunakan alat berat sebelum residunya dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Selain pemusnahan di Bali, kegiatan serupa juga dilakukan oleh satuan kerja Bea Cukai di NTB dan NTT dengan total nilai barang mencapai sekitar Rp15,2 miliar.
"Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai kurang lebih Rp11,2 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp4,4 miliar. Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional," kata Iyan Rubiyanto.
Sepanjang semester pertama 2026, jajaran DJBC Bali Nusra mencatat 307 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika. Dari penindakan tersebut, nilai barang mencapai sekitar Rp109,6 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp20,3 miliar.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menilai pengawasan terhadap peredaran barang ilegal perlu diperkuat dari sisi hulu agar penindakan tidak hanya berhenti pada pelaku di tingkat distribusi. Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam mengawasi peredaran barang tanpa cukai di lingkungan sekitar.
"Penindakan tidak cukup hanya di hilir. Kita harus mengurut sampai ke hulunya agar tuntas, karena tanpa partisipasi masyarakat akan sulit mengawasi peredaran barang ilegal hingga ke tingkat ritel," ujar Dolfie.
Sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan terus diperkuat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat sekaligus menekan peredaran barang ilegal di wilayah Bali, NTB, dan NTT.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....