Kemenkum Bali Percepat Pelindungan Tenun Songket Gelgel

  • 24 Jul 2026 09:53 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Klungkung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali mempercepat upaya pelindungan hukum terhadap Tenun Songket Gelgel melalui pendampingan penyempurnaan dokumen deskripsi pengajuan Indikasi Geografis (IG). Langkah ini diharapkan memperkuat pengakuan hukum sekaligus meningkatkan daya saing salah satu warisan tenun khas Kabupaten Klungkung di tingkat nasional.

Pendampingan yang berlangsung pada Selasa 22 Juli 2026 tersebut melibatkan Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Klungkung, Sentra KI, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Songket Gelgel, serta pemerintah desa setempat. Kegiatan diawali dengan peninjauan langsung ke sentra pengrajin untuk melihat proses produksi dan karakteristik Tenun Songket Gelgel.

Selanjutnya, Tim Ahli Indikasi Geografis bersama Tim DJKI menggelar pembahasan dokumen deskripsi guna memastikan seluruh aspek yang menjadi ciri khas produk terdokumentasi secara lengkap dan sesuai ketentuan. Dalam pembahasan tersebut disepakati bahwa produk yang diajukan dalam Indikasi Geografis meliputi kamen, saput, dan selendang dengan ukuran yang disesuaikan berdasarkan jenis produknya.

Tenun Songket Gelgel juga memiliki karakteristik khusus berupa penggunaan minimal 10 persen benang emas dan diproduksi menggunakan teknik nyongket dengan alat tenun tradisional cagcag. Selain karakteristik produk, tim juga menyempurnakan peta wilayah Indikasi Geografis yang akan menjadi bagian penting dalam dokumen pengajuan.

Peta tersebut diharapkan dapat disepakati seluruh pemangku kepentingan sebagai dasar pelindungan dan pengembangan Tenun Songket Gelgel secara berkelanjutan. Pembahasan turut mencakup penyempurnaan deskripsi kode keteruntutan dan spesifikasi kerajinan sebagai bagian dari mekanisme pengendalian mutu (quality control).

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga konsistensi kualitas sekaligus mempertahankan reputasi Tenun Songket Gelgel di pasaran. Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Bali, Putu Edi Wahyudi, mengatakan pendaftaran Indikasi Geografis merupakan langkah strategis untuk memberikan pelindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk tenun lokal di tengah persaingan dengan produk sejenis dari luar daerah.

"Pelindungan melalui Indikasi Geografis diharapkan mampu menjaga reputasi, karakteristik khas, dan standar kualitas Tenun Songket Gelgel, sekaligus mendorong keberlanjutan ekonomi masyarakat pengrajin," ujarnya.

Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kementerian Hukum Bali, Ida Bagus Danu Krisnawan, mengatakan pengajuan Indikasi Geografis diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat pelindungan terhadap kerajinan tenun khas Kabupaten Klungkung. Menurutnya, kolaborasi antara DJKI, Kanwil Kemenkum Bali, BRIDA, MPIG, dan pemerintah daerah dalam penyempurnaan dokumen deskripsi akan memperlancar proses pengajuan Indikasi Geografis sekaligus menjadikan pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian budaya dan memperkuat potensi ekonomi daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....