Kanwil Kemenkum Bali dan DJKI Susun Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual

  • 24 Jul 2026 09:54 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Badung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat sinergi dalam penyusunan Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual Nasional melalui Diskusi Kelompok Terumpun (DKT) yang digelar di Hotel Hilton Garden Inn Bali, Selasa 22 Juli 2026. Forum ini menjadi wadah menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyusun arah kebijakan kekayaan intelektual nasional untuk 10 tahun ke depan.

Diskusi tersebut melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, serta berbagai unsur terkait. Hasil pembahasan diharapkan menjadi dasar penyusunan strategi nasional yang mampu memperkuat ekosistem kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia berbasis inovasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, mengatakan Bali memiliki potensi besar di bidang kekayaan intelektual yang bersumber dari kekayaan budaya, seni, tradisi, serta industri kreatif. Menurutnya, kekayaan intelektual tidak lagi hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi yang mampu meningkatkan nilai tambah dan daya saing berbagai produk maupun karya masyarakat.

Hingga 20 Juli 2026, Bali telah mencatat 262 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), yang terdiri atas 233 Ekspresi Budaya Tradisional, 24 Pengetahuan Tradisional, satu Indikasi Asal, dua potensi Indikasi Geografis, dan dua Sumber Daya Genetik.

"Capaian ini menunjukkan besarnya potensi daerah yang harus terus dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual," ujar Eem.

Ia menegaskan Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen mendukung implementasi Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual Nasional melalui sinergi dengan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, akademisi, serta pelaku usaha. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan penyusunan Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual Nasional merupakan langkah strategis untuk mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang terintegrasi. Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi cetak biru pembangunan nasional di bidang kekayaan intelektual sekaligus pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan komunitas dalam mengembangkan inovasi dan kreativitas.

"Indonesia perlu memanfaatkan momentum transformasi menuju innovation-driven economy, di mana kekayaan intelektual menjadi aset strategis yang mampu mendorong investasi, komersialisasi hasil riset, serta pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi," kata Hermansyah.

Ia menambahkan, pembangunan ekosistem kekayaan intelektual harus dilakukan secara kolaboratif, mulai dari penciptaan inovasi, pelindungan hukum, pengembangan kapasitas, hingga hilirisasi dan pemanfaatannya oleh dunia industri. Melalui forum DKT tersebut, DJKI bersama Kanwil Kemenkum Bali berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual Nasional menjadi dokumen yang implementatif, memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta mampu meningkatkan daya saing Indonesia melalui pemanfaatan kekayaan intelektual secara optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....