Kemenkum Bali Kawal Pengajuan Indikasi Geografis Beras Merah Jatiluwih

  • 22 Jul 2026 13:36 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali mengawal pengajuan Indikasi Geografis (IG) Beras Merah Jatiluwih sebagai langkah strategis memperkuat pelindungan kekayaan intelektual komunal sekaligus mendorong Desa Jatiluwih menjadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual. Upaya tersebut juga bertujuan menjaga keaslian dan reputasi beras merah khas Jatiluwih dari potensi penyalahgunaan nama geografis oleh pihak yang tidak berhak.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi pengajuan Kawasan Kekayaan Intelektual Desa Jatiluwih dan pendampingan teknis penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis Beras Merah Jatiluwih yang digelar di Ruang Rapat Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Tabanan, Senin 20 Juli 2026. Kegiatan dihadiri perwakilan BRIDA Kabupaten Tabanan, Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan, Pemerintah Desa Jatiluwih, serta Tim Fasilitasi Kanwil Kemenkum Bali.

Dalam kesempatan itu, BRIDA Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya mendukung pengembangan kekayaan intelektual, sejalan dengan perannya sebagai Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Tabanan. Tim Kanwil Kemenkum Bali menjelaskan bahwa pengajuan Indikasi Geografis Beras Merah Jatiluwih merupakan bagian dari strategi mewujudkan Desa Jatiluwih sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual.

Perlindungan melalui skema IG dinilai penting untuk menjaga karakteristik, kualitas, dan reputasi Beras Merah Jatiluwih yang telah dikenal luas berkat kawasan Subak Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO. Selain itu, sertifikasi IG juga diharapkan dapat mencegah penggunaan nama "Jatiluwih" oleh pihak yang tidak memiliki hak atas produk tersebut.

Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali, Putu Edi Wahyudi, mengatakan pendaftaran Indikasi Geografis menjadi prioritas karena telah ditemukan indikasi penggunaan nama geografis "Jatiluwih" untuk kepentingan merek pribadi. "Indikasi Geografis merupakan instrumen hukum yang melindungi hak komunal masyarakat sekaligus memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk yang dibeli benar-benar berasal dari wilayah Jatiluwih dan memiliki kualitas sesuai karakteristiknya," ujar Putu Edi.

Pemerintah Desa Jatiluwih menyatakan dukungan penuh terhadap proses pengajuan tersebut dan berharap sertifikasi Indikasi Geografis dapat terealisasi pada 2026. Dalam sesi lanjutan, Tim Kanwil Kemenkum Bali memberikan pendampingan teknis terkait penyempurnaan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis.

Pembahasan meliputi pembentukan kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Beras Merah Jatiluwih Tabanan Bali, penyusunan dokumen administrasi, desain logo IG, hingga penguatan substansi mengenai proses budidaya, produktivitas, dan batas wilayah geografis sebagai persyaratan utama pendaftaran. Tim juga menjelaskan mekanisme pemeriksaan substantif yang akan dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebelum sertifikat diterbitkan.

Sebagai bentuk dukungan, BRIDA Kabupaten Tabanan menyatakan siap memfasilitasi pembiayaan proses pendaftaran Indikasi Geografis sesuai ketentuan yang berlaku. Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Kanwil Kemenkum Bali diharapkan dapat mempercepat terbitnya sertifikat Indikasi Geografis Beras Merah Jatiluwih sekaligus memperkuat daya saing komoditas unggulan tersebut di pasar nasional maupun internasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....