Atasi Tunggakan Iuran JKN dengan Program REHAB 3.0

  • 20 Jul 2026 10:46 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - BPJS Kesehatan Cabang Denpasar terus mengintensifkan sosialisasi Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0 sebagai solusi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran akibat kendala ekonomi. Program ini memungkinkan peserta mencicil tunggakan sehingga status kepesertaan dapat kembali aktif tanpa harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Elly Widiani, mengatakan Program REHAB 3.0 ditujukan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran selama empat hingga 24 bulan. "Melalui skema REHAB 3.0, peserta JKN dapat mencicil tunggakan iurannya sesuai kemampuan finansial dengan jangka waktu pembayaran maksimal 12 bulan. Setelah seluruh tunggakan diselesaikan, status kepesertaan akan otomatis aktif kembali sehingga manfaat jaminan kesehatan dapat langsung digunakan," ujar Elly, Sabtu 18 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pendaftaran Program REHAB 3.0 dapat dilakukan paling lambat H-1 sebelum bulan berjalan. Peserta dapat mengakses layanan tersebut melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, maupun Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Menurut Elly, menjaga kepesertaan JKN tetap aktif merupakan langkah penting untuk melindungi kondisi ekonomi keluarga dari risiko tingginya biaya pelayanan kesehatan. "Kita tidak pernah tahu kapan sakit datang. Sementara itu, biaya pengobatan di rumah sakit bisa sangat besar. Karena itu, manfaatkan kemudahan Program REHAB 3.0 dan layanan digital yang telah kami sediakan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN," katanya.

Selain memperkenalkan Program REHAB 3.0, BPJS Kesehatan juga mendorong masyarakat memanfaatkan berbagai layanan administrasi secara digital agar tidak perlu datang langsung ke kantor cabang. Layanan tersebut meliputi Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA, Care Center 165, serta Viola yang dikembangkan melalui sinergi dengan pemerintah desa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....