Kanwil Kemenkum Bali Optimalkan Pelayanan Publik

  • 17 Jul 2026 13:47 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID,Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum secara virtual, Kamis 16 Juli 2026. Kegiatan yang berpusat di Graha Pengayoman Jakarta ini diikuti serentak oleh seluruh Kantor Wilayah di Indonesia guna menyamakan persepsi terhadap regulasi yang baru saja ditetapkan.

Dari Ruang Arjuna Kanwil, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta perwakilan jajaran pejabat manajerial dan tim kerja terkait di lingkungan Kanwil Kemenkum Bali. Sosialisasi ini difokuskan langsung pada substansi implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026, yang mencakup penyampaian materi dan pendalaman teknis dari tiga direktorat jenderal utama, yaitu Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Penyesuaian jenis dan tarif PNBP baru ini diharapkan dapat semakin mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, memberikan respons positif dan menyatakan dukungan penuh jajarannya terhadap pemberlakuan peraturan pemerintah yang baru ini.

Menurutnya, pemahaman mendalam mengenai struktur tarif PNBP baru merupakan langkah krusial agar jajaran di daerah dapat mengeksekusi pelayanan publik dengan kepastian hukum yang jelas dan tanpa hambatan. Dalam pernyataannya, Kakanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmen jajarannya untuk segera melakukan internalisasi dan memastikan pelayanan di Bali berjalan selaras dengan regulasi terbaru.

"Kami di Kanwil Kemenkum Bali menyambut baik lahirnya PP Nomor 30 Tahun 2026 ini sebagai panduan yang progresif dalam memberikan kepastian tarif layanan hukum kepada masyarakat. Jajaran kami siap mengawal, mengimplementasikan, dan mensosialisasikan aturan baru ini secara optimal, sehingga target peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih, cepat, dan akuntabel di wilayah Bali dapat terwujud dengan baik," ujar Eem Nurmanah.

Melalui keikutsertaan aktif dalam sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan memastikan bahwa setiap perubahan regulasi dari pusat dapat langsung menyentuh pelayanan di tingkat daerah secara efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....