Indonesia Insolvency Conference 2026 Mendorong Reformasi Kepailitan Lintas Bat
- 16 Jul 2026 17:36 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Sanur - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menginisiasi event bertajuk Indonesia Insolvency Conference 2026. Konferensi internasional ini mempertemukan para praktisi restrukturisasi dan kepailitan, hakim, pembuat kebijakan, regulator, akademisi, lembaga keuangan, serta pelaku usaha dari berbagai negara di kawasan Asia Pasifik.
Ketua Umum AKPI, Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan, konferensi ini mengetengahkan berbagai isu strategis. Isu yang diangkan, diantaranya Urgensi adopsi UNCITRAL Model Law di Indonesia, Kerja sama antarperadilan dalam perkara kepailitan lintas batas dan Asset tracing dan asset recovery dalam perkara lintas negara.
"Kami juga menyoroti Peran sektor perbankan dan lembaga keuangan dalam restrukturisasi internasional, Penegakan hukum pidana dalam perkara yang berkaitan dengan kepailitan serta Praktik terbaik restrukturisasi dan kepailitan dari berbagai negara," katanya kepada wartawan di Sanur, Kamis 16 Juli 2026.
Pada konferensi yang diselenggarakan di The Meru Bali, pada tanggal 16-17 Juli 2026 ini juga dibahas soal fenomena di lapangan. Hal itu seiring dengan meningkatnya perdagangan, investasi, dan aktivitas bisnis lintas negara, perkara restrukturisasi dan kepailitan semakin sering melibatkan aset, kreditur, debitur, dan pemangku kepentingan yang berada di berbagai yurisdiksi.
"Kondisi tersebut menuntut adanya sistem hukum yang mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat kerja sama antarnegara, melindungi hak-hak para kreditur, serta mendukung efektivitas penyelesaian perkara kepailitan lintas batas," ujar Jimmy.
Dalam konteks tersebut, Jimmy menyampaikan, Indonesia saat ini sedang mengeksplorasi adopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency sebagai bagian dari pembaruan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). "Indonesia Insolvency Conference 2026 diharapkan menjadi forum strategis untuk bertukar pengalaman internasional, mendiskusikan praktik terbaik (best practices), serta memberikan masukan konstruktif terhadap pengembangan rezim kepailitan Indonesia yang lebih modern dan selaras dengan standar internasional," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu di tempat yang sama menilai, bahasan dalam Indonesia Insolvency Conference 2026 memiliki korelasi erat dengan iklim investasi dalam negeri. "Jadi seperti kita ketahui, bahwa setiap tahun realisasi investasi di Indonesia itu sumbernya dari penanaman modal dalam negeri, dan penanaman modal asing," ujarnya.
"Jadi memang acara ini yang kita butuhkan dalam investasi itu adalah konteks berkaitan dengan kepastian, baik dalam pelayanan perizinan, dan juga nanti bagaimana mereka memulai bisnis serta kepastian dalam hal legalisasi," imbuhnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....