Wirka Tegaskan Legitimasi Pemilu Harus Dijaga Lewat Pengawasan Publik
- 08 Jul 2026 08:23 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Karangasem - Berakhirnya tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 tidak menandai berakhirnya pengawasan terhadap demokrasi. Justru pada fase pasca-pemilu, keterlibatan masyarakat dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan mandat yang diberikan melalui pemilu benar-benar diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, mengatakan Bawaslu tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, meskipun tahapan Pemilu 2029 belum dimulai. Menurutnya, pengawasan pemilu tidak dapat dipahami hanya sebagai upaya mengawal proses pemungutan suara atau menangani pelanggaran selama tahapan berlangsung.
Demokrasi merupakan proses yang berkelanjutan, sehingga hasil Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang telah memperoleh legitimasi hukum juga perlu terus dikawal melalui partisipasi masyarakat. "Pengawasan tidak berhenti ketika tahapan pemilu selesai. Hasil Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 telah memperoleh legitimasi hukum sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaganya. Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu mengawasi pelaksanaan visi, misi, dan program kepala daerah maupun wakil rakyat terpilih agar komitmen politik yang disampaikan kepada publik benar-benar diwujudkan," ujar Wirka saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dan Pemetaan Isu-Isu Demokrasi yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Karangasem, Senin 6 Juli 2026.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri jajaran Bawaslu Kabupaten Karangasem bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem, Kepolisian Resor Karangasem, Kejaksaan Negeri Karangasem, Kodim 1623/Karangasem, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem, Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem sebagai forum memperkuat sinergi pengawasan dan pemetaan isu-isu demokrasi. Wirka menilai pengawasan masyarakat pada masa pasca-pemilu tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan hasil demokrasi yang telah sah, melainkan memastikan pemerintahan berjalan secara akuntabel dan tetap berada dalam koridor kepentingan publik.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah tetap merupakan bagian dari demokrasi selama disampaikan secara objektif, konstruktif, dan sesuai dengan ketentuan hukum. "Partisipasi masyarakat tidak berhenti di bilik suara. Demokrasi yang sehat membutuhkan warga yang terus mengawal jalannya pemerintahan, karena kualitas demokrasi pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh proses memilih, tetapi juga oleh sejauh mana mandat rakyat dijalankan secara bertanggung jawab," tegasnya.
Melalui forum tersebut, Bawaslu Bali mendorong penguatan pengawasan partisipatif sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi secara berkelanjutan. Keterlibatan masyarakat setelah pemilu dinilai menjadi elemen penting untuk memperkuat akuntabilitas pemerintahan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap hasil demokrasi yang telah ditetapkan secara konstitusional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....