Bawaslu Bali Tegaskan Pentingnya Komitmen dan Keberanian Pemimpin Perempuan

  • 01 Jul 2026 07:03 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar– Keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam lembaga politik maupun penyelenggara pemilu tidak boleh sekadar menjadi pajangan administratif. Tantangan terbesar hari ini adalah bagaimana perempuan yang telah menduduki posisi strategis memiliki keberanian nyata untuk membuka ruang, merawat solidaritas, dan memperjuangkan kepentingan sesama kaum perempuan.

Hal tersebut ditegaskan secara lugas oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani dalam forum diskusi strategis mengenai penguatan keterwakilan perempuan dalam demokrasi dengan tema “Peran Perempuan dalam Politik, Pengawasan dan Penindakan Pemilu” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi NTT pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam penyampaiannya, Ketut Ariyani menyoroti dinamika internal yang sering kali terjadi di lembaga penyelenggara pemilu.

Menurutnya, posisi kunci yang berhasil diraih perempuan belum menjadi jaminan otomatis bagi terciptanya ekosistem yang responsif gender. "Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua perempuan yang sudah menduduki posisi strategis otomatis memperjuangkan kepentingan perempuan lainnya. Keberadaan perempuan dalam suatu lembaga belum tentu diikuti dengan keberanian untuk memperkuat dan membuka ruang bagi perempuan lain," ujar Ariyani secara terbuka.

Ariyani menambahkan bahwa tantangan kelembagaan ke depan adalah mengikis keraguan atas kapasitas Perempuan, ia mendorong agar setiap srikandi pengawas pemilu tidak ragu mengambil peran kepemimpinan yang tegas dan berpihak pada penguatan keterwakilan perempuan secara substantif, bukan sekadar pelengkap kuota. Pernyataan tegas Bawaslu Bali ini sejalan dengan komitmen yang terus digaungkan di tingkat pusat.

Anggota Bawaslu RI, Loly Suhenty, dalam kesempatan yang sama menguatkan bahwa instrumen hukum saat ini sudah semakin kokoh, salah satunya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 Tahun 2026. Putusan tersebut menegaskan bahwa kuota 30% dalam daftar calon legislatif adalah syarat wajib yang memiliki konsekuensi diskualifikasi jika diabaikan parpol.

Loly juga menyebutkan bahwa Bawaslu telah menerbitkan Keputusan Nomor 417 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual serta Keputusan Nomor 75 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusi demi membangun ruang aman di internal organisasi. Senada dengan hal itu, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, Yusti Erlina, mengakui adanya tantangan psikologis seperti internalized misogyny dan queen bee syndrome, di mana keterbatasan ruang sering kali memicu persaingan tidak sehat antarsesama perempuan.

Yusti menekankan perlunya peningkatan kapasitas (reasoning yang kuat) agar politisi maupun pengawas perempuan memiliki kompetensi mumpuni untuk bersaing. Di sisi lain, tantangan riil perempuan di era modern juga mendapat perhatian dari Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, serta Anggota Bawaslu Papua Barat Daya, Zatriawati.

Selain hambatan kultur patriarki yang kuat seperti yang dikritisi oleh Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni, perempuan kini dihadapkan pada ancaman siber, hoaks berbasis manipulasi teknologi (Artificial Intelligence), hingga kampanye hitam bermuatan bias gender di media sosial. Menanggapi berbagai pandangan para tokoh tersebut, Ketut Ariyani kembali menekankan bahwa seluruh regulasi, baik Putusan MK maupun Peraturan Bawaslu mengenai inklusivitas, harus dikawal dengan aksi nyata di lapangan.

Bagi Bawaslu Bali, kualitas demokrasi Indonesia hanya akan meningkat jika penguatan kuantitas perempuan diikuti dengan transformasi budaya organisasi yang suportif, inklusif, dan bebas dari stereotip negatif. "Kuota 30 persen adalah pintu masuk, bukan tujuan akhir. Tugas kita sekarang adalah membuktikan kualitas itu melalui kepemimpinan yang berintegritas, solid, dan saling menguatkan," pungkas Ariyani.

Ke depan, program sinergi ini ditargetkan mampu memotong mata rantai stereotip gender dan diskriminasi di ruang publik, serta melahirkan kader-kader pengawas perempuan yang memiliki ketelitian tinggi, pemahaman regulasi yang kuat, dan kemampuan komunikasi publik yang empatik namun tegas. Dengan ekosistem kelembagaan yang inklusif dan saling menguatkan, keterlibatan perempuan diharapkan mampu bertransformasi menjadi kekuatan utama dalam menciptakan iklim pengawasan pemilu yang adil, bersih, dan berintegritas demi kemajuan demokrasi Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....