Propam Polda Bali Tegaskan Zero Tolerance Pelanggaran Anggota

  • 30 Jun 2026 07:43 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Bali menegaskan komitmennya membangun Polri yang semakin profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan yakni menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.

Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi mengatakan seluruh usulan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota bermasalah harus melalui mekanisme yang berlaku. Usulan diajukan dari Polda Bali ke Mabes Polri hingga keputusan resmi diterbitkan.

"Kami tidak mentoleransi pelanggaran sekecil apa pun. Semua pelanggaran akan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," kata Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi.

Propam Polda Bali juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi perilaku anggota Polri. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui aplikasi berbasis QR Code yang terhubung langsung dengan sistem pengaduan Propam.

"Jika masyarakat menemukan anggota yang melakukan pelanggaran atau tidak bekerja sesuai SOP, silakan laporkan. Cukup memindai QR Code, mengisi identitas dan bukti pendukung, laporan akan langsung diterima untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Menurut Agus Kusmayadi, seluruh anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pelanggaran berat, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi Polri.

Propam Polda Bali memastikan pengawasan internal akan terus diperkuat guna menjaga profesionalisme dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, sejalan dengan semangat Hari Bhayangkara ke-80 untuk menghadirkan pelayanan yang semakin presisi dan berintegritas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....