BPJamsostek Banuspa Lindungi Seniman dan UMKM pada PKB 2026
- 23 Jun 2026 11:24 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Partisipasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), mendukung seniman dan UMKM pada perhelatan Pesta Kesenian Bali (PKB) diwujudkan melalui kolaborasi dan sinergi bersama pemerintah daerah, seperti memfasilitasi perlindungan jaminan sosial bagi para 2.750 pekerja seni dan UMKM Kuliner yang terlibat di dalamnya. Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII tahun ini diselenggarakan pada 13 Juni hingga 11 Juli 2026 di kawasan Taman Budaya Bali (Art Centre).
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hal yang penting sebagai bantalan ekonomi dan jaring pengaman bagi seluruh pekerja atas risiko pekerjaan kata Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), I Nyoman Suarjaya dalam keterangan tertulisnya. Perlindungan yang diberikan kepada pekerja seni dan UMKM yang terlibat di PKB melalui program Bukan Penerima Upah (BPU) yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), patut diapresiasi.
"Pasalnya, perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya atau seniman dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para pekerja dan keluarganya. Kami berharap seluruh pekerja di Bali dapat terlindungi dengan program ini," ujarnya.
Lebih lanjut, I Nyoman Suarjaya mengatakan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. Menurutnya, dilihat dari risiko pekerjaan, semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar, termasuk para seniman yang berasal dari semua kabupaten di Provinsi Bali dan juga pelaku UMKMnya.
“Risiko bisa muncul di jalan maupun di mana saja. Tidak ada yang bisa menduga, kapan saja, dimana saja, siapa saja bisa mengalaminya. Di sini lah manfaat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selama kepesertaan masih aktif, kami tetap membayarkan manfaatnya kepada ataupun keluarganya, tidak ada masa tunggunya," paparnya.
Nyoman Suarjaya I Nyoman Suarjaya mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50% program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026 mendatang. Suarjaya menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
Dengan menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan pekerja, serta mengakselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan lewat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU. Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ungkapnya.
Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik yang berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif. Pekerja cukup membayar Rp8.400/bulan selama periode april hingga Desember 2026.
Dengan demikian bagi pekerja yang ingin memanfaatkan keringanan iuran selama 9 bulan (April-Desember), cukup membayar iuran sebesar Rp75.600. Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini juga semakin mudah, dapat dilakukan melalui berbagai kanal diantaranya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama.
“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” imbuhnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....