BEM Udayana Desak Pusat Respons 16 Tuntutan Aksi Bali Bergerak
- 22 Jun 2026 21:50 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpsar - Badan Eksekutif Mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa Universitas Udayana atau BEM Udayana turut menyuarakan 16 tuntutan dalam gerakan bertajuk “Aksi Bali Bergerak Menjemput Esok Revolusi” yang digelar di depan Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin, 22 Juni 2026.
Aksi tersebut menjadi bentuk keresahan mahasiswa bersama elemen masyarakat sipil terhadap berbagai persoalan bangsa yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian konkret. Ketua BEM PM Universitas Udayana, I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa atau Gung Pram, mengatakan gerakan tersebut lahir dari nurani dan keprihatinan terhadap kondisi Indonesia saat ini.
“Kami berangkat dari nurani dan melihat kondisi bangsa Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Banyak permasalahan, mulai dari demokrasi, penegakan HAM, penegakan hukum, lingkungan hidup, pendidikan, ekonomi, dan sektor vital lainnya,” ujar Gung Pram.
Ia menjelaskan, aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari konsolidasi yang melibatkan BEM se-Bali, organisasi mahasiswa, organisasi gerakan masyarakat, LSM, LBH Bali, hingga masyarakat sipil. Dari konsolidasi itu, para peserta sepakat bahwa gerakan aksi perlu dilakukan untuk membersamai perjuangan elemen masyarakat di tingkat pusat.
Menurut Gung Pram, nama “Aksi Bali Bergerak” dipilih sebagai penegasan bahwa Bali tidak tinggal diam dalam melihat berbagai persoalan bangsa. Gerakan itu disebut bukan sekadar bentuk pernyataan sikap, melainkan langkah nyata untuk mendorong pemerintah merespons tuntutan masyarakat.
“Kenapa namanya Aksi Bali Bergerak? Karena kami sudah tidak bisa lagi hanya menyampaikan bahwa Bali tidak diam, tetapi sudah saatnya Bali bergerak. Ini bukan gerakan yang kami mulai, tetapi gerakan yang kami lanjutkan dan perjuangkan,” katanya.
Adapun 16 tuntutan yang disampaikan mencakup sejumlah isu strategis, mulai dari demokrasi, supremasi sipil, tata kelola pemerintahan, HAM, ekonomi, fiskal, kesejahteraan rakyat, pendidikan, pelayanan publik, lingkungan hidup, agraria, hingga perlindungan masyarakat adat.
Beberapa tuntutan tersebut di antaranya evaluasi Undang-Undang Polri, percepatan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, evaluasi program Makan Bergizi Gratis, pembenahan subsidi energi, stabilisasi nilai tukar rupiah, penghentian deforestasi, serta perlindungan hak masyarakat adat.
Gung Pram menyebut DPRD Provinsi Bali dipilih sebagai titik penyampaian aspirasi berdasarkan hasil konsolidasi bersama. DPRD dinilai memiliki posisi legal dan moral sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk meneruskan aspirasi masyarakat Bali kepada pemerintah pusat.
Dalam aksi tersebut, massa bertemu dengan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali bersama jajaran anggota DPRD lainnya. Gung Pram menyampaikan, seluruh tuntutan telah disepakati untuk diteruskan kepada pemerintah pusat, terutama Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI.
“Kami memberikan deadline selama tiga hari agar tuntutan ini segera disampaikan dan ditanggapi oleh pusat. Apabila tidak dilaksanakan, kami akan melaksanakan aksi serupa dengan rasa ketidakpercayaan yang lebih kuat, perlawanan yang lebih besar, dan jumlah yang berlipat ganda,” tegasnya.
Ia berharap gerakan tersebut dapat semakin masif dan melibatkan masyarakat luas, khususnya ketika berbagai persoalan bangsa dinilai belum diselesaikan secara konkret oleh pemerintah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....