Koster Minta Uji Coba Penambahan Trip Kapal Padangbai–Nusa Penida
- 19 Jun 2026 21:43 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster meminta uji coba penambahan frekuensi pelayaran rute Padangbai–Nusa Penida dari dua menjadi tiga kali per hari. Upaya tersebut sebagai langkah strategis menekan disparitas harga kebutuhan pokok antara wilayah daratan dan kepulauan di Kabupaten Klungkung.
Permintaan tersebut disampaikan Koster saat memimpin Rapat Tindak Lanjut Persetujuan Lintas Pelayaran Padangbai–Nusa Penida di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Senin 15 Juni 2026. Ia menegaskan, penguatan layanan transportasi laut menjadi kunci untuk memastikan distribusi logistik berjalan lancar dan harga kebutuhan masyarakat tetap terkendali.
“Jika penambahan trip ini berhasil dilakukan, maka ke depan perbedaan harga antara Klungkung daratan dengan Nusa Penida tidak akan terjadi lagi, karena pasokan lancar dan stok menjadi aman,” ujar Koster.
Ia menambahkan, peningkatan frekuensi pelayaran juga berpotensi berdampak pada kebutuhan subsidi, yang diperkirakan meningkat dari Rp1,4 miliar menjadi sekitar Rp2,1 miliar apabila layanan ditambah dari dua menjadi tiga trip per hari. Namun demikian, menurutnya hal tersebut sebanding dengan manfaat stabilisasi harga dan kelancaran distribusi barang.
Koster juga mendorong agar layanan perintis pengangkutan barang ke Nusa Penida dapat ditingkatkan secara bertahap hingga tiga hingga empat kali perjalanan per hari untuk menjamin ketersediaan pasokan bahan pokok. Bupati Klungkung I Made Satria sebelumnya menyampaikan bahwa disparitas harga terjadi akibat keterbatasan frekuensi pengiriman serta antrean barang yang kerap menimbulkan kelangkaan stok di Nusa Penida, karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan penambahan layanan transportasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Kadek Mudarta menjelaskan bahwa berdasarkan kajian Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali, layanan kapal pada lintasan Padangbai–Nusa Penida saat ini belum layak untuk langsung dikomersialkan tanpa skema subsidi. Ia juga menegaskan adanya ketentuan dari Kementerian Perhubungan yang melarang penerapan dua skema layanan (perintis dan komersial) dalam satu lintasan pelayaran yang sama.
Oleh karena itu, diperlukan masa transisi melalui penyesuaian tarif secara bertahap sebelum menuju skema komersialisasi penuh. Tahapan tersebut mencakup evaluasi tarif oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung, revisi Peraturan Gubernur terkait tarif, serta monitoring dan evaluasi selama enam bulan setelah penerapan tarif baru. Jika tingkat keterisian kapal (load factor) konsisten di atas 60 persen dan operasional menunjukkan surplus, maka skema komersialisasi dapat dipertimbangkan, termasuk melalui pembentukan badan usaha atau kerja sama pengelolaan.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan layanan transportasi, keterjangkauan harga, serta peningkatan kualitas distribusi logistik antarwilayah di Bali.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....