Gubernur Koster Fasilitasi Perlindungan HKI Perkuat IKM dan UMKM Bali
- 19 Jun 2026 22:13 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen dalam melindungi dan mendorong daya saing Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kemudahan akses perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan karya kreatif pelaku usaha Bali memiliki perlindungan hukum sekaligus nilai ekonomi di pasar global.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penguatan perlindungan kekayaan intelektual menjadi kunci dalam mendorong IKM dan UMKM agar lebih inovatif, berdaya saing, dan mampu menembus pasar internasional. Hal itu disampaikan Koster saat menghadiri sosialisasi penguatan perlindungan HKI bagi IKM dan UMKM Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat 19 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa di era ekonomi digital saat ini, kreativitas saja tidak cukup tanpa perlindungan hukum yang kuat. Kekayaan intelektual, menurutnya, harus menjadi instrumen ekonomi yang melindungi sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal.
“Kreativitas harus dipagari oleh hukum, memiliki nilai ekonomi, dan dilindungi dari klaim pihak lain. Kekayaan intelektual adalah instrumen penting agar produk IKM dan UMKM Bali mampu bersaing di pasar global,” ujar Koster.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen memfasilitasi kemudahan akses, pendampingan, serta edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum agar proses pendaftaran kekayaan intelektual semakin cepat, mudah, dan terjangkau. “Kekayaan intelektual bukan lagi sekadar formalitas administratif, tetapi perisai sekaligus pedang bagi pelaku IKM dan UMKM untuk bersaing di pasar global,” tegasnya.
10.692 Permohonan HKI pada 2025
Koster juga memaparkan perkembangan positif kesadaran masyarakat Bali terhadap HKI. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 10.692 permohonan kekayaan intelektual dari masyarakat Bali.
Sementara itu, sejak Januari hingga Juni 2026, telah masuk 5.889 permohonan HKI, yang terdiri atas 1.504 permohonan merek, 24 paten, 12 desain industri, 4.312 hak cipta, dan 37 kekayaan intelektual komunal.
Selain itu, Bali saat ini memiliki 15 produk Indikasi Geografis yang telah terdaftar. Pada 2025, di antaranya Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng telah memperoleh sertifikat.
Adapun sejumlah produk lain seperti Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel masih dalam proses pendaftaran pada 2026.
“Angka ini menunjukkan kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terus meningkat,” ujar Koster.
Ia juga mengajak pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, komunitas kreatif, asosiasi usaha, dan pelaku UMKM untuk bersama-sama mempercepat perlindungan HKI di Bali.
Dorong Perlindungan Komunal dan Industri Kreatif
Dalam kesempatan yang sama, narasumber Prof. Yasonna Laoly menegaskan bahwa perlindungan HKI dapat mendorong iklim usaha yang lebih sehat bagi UMKM.
Ia menjelaskan bahwa kekayaan intelektual terbagi menjadi dua, yakni kepemilikan komunal seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, dan sumber daya genetik, serta kepemilikan personal yang mencakup hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman.
Menurutnya, perlindungan indikasi geografis penting untuk menjaga keaslian produk daerah, karena hanya dapat diproduksi di wilayah tertentu sesuai karakteristiknya.
“Indikasi geografis merupakan kekayaan wilayah, bukan perorangan. Karena itu harus dilindungi agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar menjaga orisinalitas produk khas Bali dan tidak mengalihkannya kepada pihak lain untuk produksi massal yang berpotensi menghilangkan identitas budaya.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ibu Putri Koster, Kepala Badan Riset Daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali, serta pelaku IKM, UMKM, dan koperasi di Bali.
Melalui penguatan perlindungan kekayaan intelektual ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap produk lokal semakin terlindungi secara hukum, memiliki daya saing tinggi, serta mampu menembus pasar global tanpa kehilangan identitas budaya daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....