Pemkab Badung Turunkan ASN Edukasi Warga Pilah Sampah dari Rumah

  • 25 Mei 2026 07:58 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Badung - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung menilai persoalan sampah tidak semata-mata disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat, melainkan juga dipengaruhi tata kelola sampah yang harus terus diperkuat agar lebih efektif dan berkelanjutan. Kepala DLHK Kabupaten Badung, Ibu Made Rai Warastuthi, kepada RRI.CO.ID, Sabtu, 23 Mei 2026 mengatakan penguatan sistem pengelolaan sampah menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kegagalan sistemik dalam penanganan sampah seperti yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

“Karena setelah kita evaluasi kemudian kita tetapkan, kita perkuat tata kelola, itu terbukti kesadaran masyarakat untuk memilah dulu... untuk memilah dan malah mengolah sampah organiknya sendiri itu semakin meningkat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Badung di bawah arahan Bupati Badung telah menurunkan ASN ke seluruh kepala keluarga di Kabupaten Badung untuk melakukan edukasi sekaligus melihat langsung pola pengelolaan sampah masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan adanya peningkatan kesadaran warga dalam memilah sampah dari sumbernya.

“Itu terbukti dari ASN yang kita turunkan ke seluruh masyarakat oleh Pemkab Badung di bawah arahan Bapak Bupati, menurunkan seluruh ASN ke seluruh KK yang ada di Kabupaten Badung. Jadi di sana dapat kita lihat, sekaligus mengedukasi, di situ dapat kita lihat bahwa kesadaran masyarakat semakin meningkat. Maka itu menjadi semangat bagi kita untuk semakin memperkuat tata kelola.” katanya.

Menurutnya, perubahan budaya dan kebiasaan masyarakat dalam pengelolaan sampah memang membutuhkan waktu serta upaya yang besar. Karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di Bali, khususnya di Kabupaten Badung.

Selain penguatan edukasi dan pemilahan sampah dari sumber, DLHK Badung juga mulai menerapkan teknologi pengolahan sampah residu melalui insinerator. Langkah tersebut dilakukan karena wilayah perkotaan dinilai memiliki tantangan tersendiri dalam pengelolaan sampah akibat tingginya volume sampah dan kebiasaan masyarakat yang sebelumnya belum terbiasa memilah sampah.

“Jadi, hasil kajian kami kalau seandainya memang seperti itu, untuk yang di urban paling relevan memang insinerasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Badung membeli 12 unit insinerator untuk memusnahkan sampah residu. Namun demikian, penggunaan teknologi insinerasi dilakukan dengan tetap memperhatikan regulasi lingkungan yang berlaku.

“Namun memang penggunaan insinerator atau kita memilih insinerasi untuk mengelola sampah atau memusnahkan sampah residu ini bukannya tanpa risiko. Oleh karena itu, maka sesuai dengan regulasi Permen LHK 70 Tahun 2016, itu parameter-parameternya sudah ditentukan yang harus kita uji,” katanya.

Ia menambahkan, uji emisi terhadap 12 insinerator tersebut telah dilakukan pada Februari dan Maret 2026 setelah memperoleh izin pengujian. Hasilnya, seluruh insinerator dinyatakan berada di bawah baku mutu emisi yang ditetapkan pemerintah.

“Nah, hasil uji emisi astungkara semuanya sudah di bawah baku mutu untuk 12 insinerator yang kami miliki,” ujarnya.

Saat ini, DLHK Badung bersama Pemerintah Provinsi Bali juga tengah memproses perizinan sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan Kuta, Padangsambian, dan Mengwitani. Meski demikian, ia menegaskan bahwa teknologi bukan satu-satunya solusi utama dalam penanganan sampah.

“Namun, apapun teknologinya, tentunya yang sudah baik ini, habit yang sudah baik, yaitu pemilahan sampah dari sumber itu wajib dilakukan karena itu dapat mengurangi beban pengolahan selanjutnya,” ucapnya.

Menurutnya, insinerator hanyalah bagian dari solusi, sementara pemilahan sampah dari sumber tetap menjadi langkah paling penting untuk mengurangi beban TPST maupun TPA di masa mendatang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....