Polda Bali Tegakkan Disiplin Melalui Sanksi PTDH
- 21 Mei 2026 12:55 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Polda Bali menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada salah satu anggotanya, Brigpol A.N., karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri. Pelaksanaan PTDH dilakukan dalam upacara yang dipimpin Wakapolda Bali, Brigjen Pol. I Made Astawa, bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Rabu, 20 Mei 2026.
Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen Polda Bali dalam menegakkan disiplin, integritas, dan kode etik profesi di lingkungan kepolisian. Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga profesionalisme anggota Polri dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Polda Bali menegaskan setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Tindakan tegas tersebut juga dilakukan sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Pelaksanaan PTDH menjadi bagian dari komitmen Polda Bali dalam menciptakan institusi kepolisian yang bersih, profesional, dan berintegritas. Selain pemberian penghargaan kepada anggota berprestasi, penindakan terhadap pelanggaran disiplin juga menjadi perhatian serius dalam pembinaan personel.
Melalui langkah tersebut, Polda Bali berharap seluruh anggota dapat menjunjung tinggi kode etik profesi, menjaga nama baik institusi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....