HWDI Bali Sosialisasikan Perda Disabilitas, Dorong Pembangunan Inklusif
- 14 Mei 2026 14:51 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Bali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai langkah memperkuat pembangunan yang inklusif di Bali. Kegiatan tersebut iikuti sekitar 85 peserta dari unsur pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas, akademisi, media, dan pelaku usaha, Kamis 08 Mei 2026.
Perda yang disahkan pada Februari 2026 tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat pendekatan berbasis hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas, sekaligus memastikan keterlibatan mereka dalam berbagai sektor pembangunan, termasuk lingkungan hidup. Melalui sosialisasi ini, HWDI Bali mendorong peningkatan pemahaman mengenai hak dan kewajiban penyandang disabilitas serta memperkuat peran organisasi penyandang disabilitas (OPDis) dalam advokasi dan pengawasan implementasi kebijakan.
Dalam diskusi, turut disoroti keterlibatan penyandang disabilitas dalam program lingkungan hidup. Perwakilan DPC HWDI Jembrana, Ni Ketut Ariyati, mengatakan penyandang disabilitas dilibatkan secara aktif sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan, seperti penanaman mangrove dan geotagging.
“Keterlibatan ini membuktikan penyandang disabilitas juga mampu terlibat langsung dalam kerja-kerja lapangan dan pengelolaan lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, Desa Tuwed, Kabupaten Jembrana, juga menjadi contoh penerapan pembangunan inklusif melalui penyusunan peraturan desa tentang lingkungan hidup yang melibatkan seluruh kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial P3A Provinsi Bali, Ni Putu Yuni Candrayanti, mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, implementasi Perda membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah, tidak hanya Dinas Sosial.
“Pemerintah Provinsi Bali akan menyusun rencana teknis dan rancangan peraturan gubernur sebagai turunan Perda agar implementasinya berjalan efektif dan inklusif,” katanya.
HWDI Bali menyebut sosialisasi Perda akan terus dilakukan melalui berbagai kanal, seperti podcast, siaran radio, dan kolaborasi bersama akademisi guna memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, HWDI Bali menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terwujudnya Bali yang inklusif, di mana penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam pembangunan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....