Proyek SJUT-IPT Sanur Rampung, Provider Wajib Migrasi Jaringan dalam 3 Bulan
- 14 Mei 2026 14:15 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Penataan kabel udara semrawut di Kota Denpasar mulai memasuki babak baru. Proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi rampung dan diserahterimakan PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar.
Seluruh operator dan provider telekomunikasi kini diberi batas waktu maksimal tiga bulan untuk memindahkan jaringan mereka ke sistem SJUT. Serah terima proyek dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara PT SUO selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) dan Perumda BPS.
Direktur Utama Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan, Kamis 14 Mei 2026, mengatakan proyek SJUT-IPT Sanur mencakup pembangunan 154 unit manhole, 21 mini Optical Termination Box (OTB), enam tiang transisi, jalur backbone sepanjang 6.000 meter, serta akses kabel High-Density Polyethylene (HDPE).
Menurut Putrawan, rampungnya proyek tersebut menjadi langkah awal penataan utilitas telekomunikasi di Kota Denpasar, terutama untuk mengurangi kabel udara yang selama ini dinilai semrawut dan mengganggu estetika kota. Saat ini, Perumda BPS mulai mengintensifkan sosialisasi kepada operator dan provider telekomunikasi terkait penerapan sistem SJUT-IPT, termasuk mekanisme dan aturan pemanfaatannya.
Pemerintah Kota Denpasar juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai tarif penggunaan jaringan SJUT-IPT. “Provider diberikan waktu maksimal tiga bulan untuk mulai menggunakan jaringan SJUT, kemudian tambahan satu bulan untuk membongkar jaringan lama masing-masing,” ujar Putrawan.
Ia menegaskan, provider yang tidak mengikuti ketentuan akan diawasi dan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Pemkot Denpasar juga tengah menyiapkan Perwali lanjutan yang secara khusus mengatur sanksi bagi provider yang tidak mematuhi kebijakan SJUT-IPT.
Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan SJUT-IPT. Berdasarkan data Perumda BPS, saat ini terdapat sekitar 60 provider resmi yang beroperasi di Kota Denpasar.
Namun, masih dimungkinkan adanya provider lain yang belum terdata akibat kebijakan moratorium sebelumnya. Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Perumda BPS akan mengundang seluruh operator telekomunikasi guna memastikan kesiapan dan komitmen mereka bergabung dalam sistem SJUT-IPT Kota Denpasar.
Ke depan, pengelolaan SJUT-IPT akan diperkuat melalui skema kerja sama Build-Operate-Transfer (BOT) antara PT SUO dan Perumda BPS. Selanjutnya, akan dilakukan perjanjian pemanfaatan jaringan bersama para operator telekomunikasi.
Setelah klaster Sanur rampung, pembangunan SJUT-IPT akan dilanjutkan ke kawasan titik nol kilometer Kota Denpasar. Tahap berikutnya menyasar 13 ruas jalan, yakni Jalan Nangka Selatan, Jalan Patimura, Jalan Veteran, Jalan Gajah Mada, Jalan Surapati, Jalan Udayana, Jalan Hasanuddin, Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman, Jalan Sulawesi, Jalan Sumatra, Jalan Thamrin, dan Jalan WR Supratman.
Total panjang jaringan pada klaster titik nol kilometer mencapai 7,5 kilometer. Secara keseluruhan, pembangunan SJUT-IPT akan mencakup 16 ruas jalan dengan total panjang jaringan mencapai 10,5 kilometer.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....