BKSDA Bali Resmi Alihkan Pengelolaan Konservasi TSL Perairan ke BPK Denpasar
- 06 Mei 2026 07:38 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali secara resmi mengalihkan pengelolaan konservasi tumbuhan dan satwa liar (TSL) tertentu di habitat perairan kepada Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Denpasar. Pengalihan ini ditandai melalui kegiatan konsolidasi transisi mitra konservasi bertema “Mengantarkan ke Gerbang Kesuksesan: New Chapter, Same Friendship” yang digelar di Kantor BKSDA Bali, Selasa 5 Mei 2026.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari perubahan regulasi, termasuk Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 862 Tahun 2025 serta Surat Keputusan Bersama antara Ditjen KSDAE dan Ditjen Pengelolaan Kelautan terkait mekanisme pengalihan kewenangan konservasi di wilayah perairan laut. Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa proses pengalihan ini merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi dalam memastikan tata kelola konservasi yang lebih baik.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh mitra atas kerja sama yang telah terjalin selama ini dalam upaya perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan TSL perairan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas berbagai kekurangan selama proses pendampingan kepada para mitra. “Atas nama pribadi dan BKSDA Bali, kami juga memohon maaf atas segala kekurangan dalam memfasilitasi, melayani, dan mendukung kinerja serta usaha saudara-saudara selama ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPK Denpasar, Getreda Melsina Hehanussa, mengapresiasi langkah BKSDA Bali dalam mengawal transisi ini. “Kami mengapresiasi BKSDA Bali yang telah menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bentuk simbolik pelaksanaan transis,” ungkapnya.
Ia menegaskan komitmen untuk melanjutkan kolaborasi lintas instansi. “Ke depan kami akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Balai KSDA Bali guna memastikan pelaksanaan kegiatan konservasi dapat berjalan secara efektif, terpadu, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Pengalihan ini mencakup berbagai jenis biota perairan seperti ikan, terumbu karang, penyu, paus, lumba-lumba hingga teripang. Secara khusus, terdapat enam jenis spesies yang sebelumnya dikelola BKSDA Bali dan kini dialihkan ke BPK Denpasar, yakni terumbu karang, lumba-lumba, penyu, teripang, paus, dan buaya.
Berdasarkan data hingga Mei 2026, terdapat 30 unit penangkar terumbu karang, 28 pengedar terumbu karang dalam dan luar negeri, serta 28 kelompok pelestari penyu yang turut terdampak dalam proses transisi ini. Dari sisi mitra, apresiasi juga disampaikan oleh Ketua AKKII Bali, Ellyas.
“Terima kasih atas pendampingan dan dukungan Bapak Kepala BKSDA Bali banyak sekali kesan dan pembelajaran yang kami peroleh selama bermitra,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua KPKHN, Surya Wirawan. “Apa pun regulasinya ke depan, kami berharap tetap dapat dibimbing, diarahkan, dan dilayani,” ujarnya.
Kegiatan konsolidasi ini menjadi momentum mempererat hubungan antar pemangku kepentingan. BKSDA Bali menegaskan bahwa perubahan kewenangan bukanlah perpisahan, melainkan langkah bersama menuju pengelolaan konservasi yang lebih baik dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....