Eks Taman Festival Ditata Ulang Jadi Tiga Zona Pemanfaatan

  • 02 Mei 2026 22:59 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar— Kawasan eks Taman Festival di Pantai Padang Galak, Denpasar, akan ditata ulang menjadi tiga zona pemanfaatan. Sebanyak 30 persen dari total lahan direncanakan menjadi jalur hijau yang dikelola Desa Adat Kesiman.

Bendesa Adat Kesiman, Jro Mangku Ketut Wisna, mengatakan jalur hijau tersebut akan ditanami tanaman upakara dan tanaman obat sesuai konsep dalam lontar Taru Pramana. “Jalur hijau ini akan kami manfaatkan untuk tanaman upakara dan tanaman obat tradisional, sekaligus menjaga kelestarian kawasan,” ujarnya, Sabtu, 02 Mei 2026.

Menurutnya, usulan jalur hijau dari desa adat sempat mendapat penolakan pada masa Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, saat kontrak dengan investor diperpanjang. Namun, pada periode kedua Gubernur Bali Wayan Koster, usulan tersebut akhirnya dipertimbangkan dan diakomodasi.

“Awalnya kami keberatan karena jalur hijau di sisi sungai harus dipertahankan. Syukurlah pada periode Pak Koster, permintaan ini dipertimbangkan kembali,” katanya.

Ia menjelaskan, dari total luas kawasan sekitar 9 hektare, sekitar 2,8 hektare atau 30 persen akan dikelola desa adat. Saat ini, proses penataan jalur hijau masih menunggu legalitas, sementara pengukuran lahan telah rampung.

Selain jalur hijau, zona kedua akan difungsikan sebagai sentral parkir dengan porsi sekitar 10 hingga 20 persen dari total lahan. Area ini dirancang untuk mendukung operasional Pelabuhan Sanur serta kebutuhan parkir saat kegiatan keagamaan seperti melasti di Pantai Padang Galak.

Sebelum sentral parkir dibangun, akses jalan dari Jalan Pantai Padang Galak menuju Pelabuhan Sanur akan terlebih dahulu disiapkan. Pengelolaan fasilitas parkir ini diperkirakan melibatkan Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali bersama desa adat.

Sementara itu, zona ketiga yang mencakup sekitar 50 persen lahan akan dikelola investor, yakni PT Bali Budaya Semesta (BBS). Kawasan ini direncanakan sebagai pusat pertunjukan seni dan budaya hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali.

Meski demikian, desa adat menegaskan tidak mengizinkan pembangunan akomodasi seperti hotel di kawasan tersebut. Pemanfaatan lahan hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang mendukung fungsi budaya, termasuk restoran penunjang pertunjukan seni.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....