Polres Badung Jembatani Konflik LPD Mambal, Rapat Mediasi Berbuah Kesepakatan

  • 01 Mei 2026 22:29 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Badung - Upaya penyelesaian konflik antara nasabah korban LPD Desa Adat Mambal dengan prajuru desa adat menemui titik terang. Polres Badung memfasilitasi rapat mediasi yang digelar di Aula Kantor Camat Abiansemal yang menghasilkan sejumlah kesepakatan penting bagi kedua belah pihak.

Rapat mediasi tersebut dipimpin Kapolres Badung Joseph Edward Purba, dalam pertemuan tersebut, disepakati operasional LPD Desa Adat Mambal akan dibuka kembali. Namun sebelum itu, prajuru desa adat bersama pengurus LPD akan melakukan komunikasi dengan tokoh-tokoh desa serta menggelar paruman agung yang direncanakan berlangsung pada Mei 2026 sebagai langkah awal pemulihan kepercayaan masyarakat.

Kapolres Badung menyampaikan mediasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya dalam menangani konflik sosial berbasis ekonomi. “

Kami berupaya menghadirkan ruang dialog yang konstruktif sehingga semua pihak dapat menyampaikan aspirasi dan menemukan solusi bersama,” ujarnya.

Selain itu, hasil mediasi juga berdampak pada penundaan rencana aksi damai yang sebelumnya direncanakan melibatkan sekitar 200 orang nasabah pada 1 Mei 2026. Penundaan tersebut dinilai sebagai indikator meredanya ketegangan serta meningkatnya kepercayaan terhadap proses penyelesaian yang difasilitasi oleh Polres Badung.

Prajuru Desa Adat Mambal dan perwakilan nasabah juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Badung atas peran aktif dalam memfasilitasi pertemuan tersebut. Kesepakatan yang dicapai akan dituangkan dalam bentuk surat kesepakatan bersama sebagai landasan penyelesaian ke depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....