Polres Badung ungkap Belasan Kasus Pencurian

  • 01 Mei 2026 22:08 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Badung - Polres Badung melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama Polsek jajaran menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian selama bulan April 2026. Dalam kurun waktu tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 15 laporan polisi yang terdiri dari kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian biasa (cusa), serta mengamankan 15 orang tersangka.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Sat Reskrim dan Polsek dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Dari total 15 laporan polisi, seluruhnya berhasil kami ungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang, terdiri dari 14 orang dewasa dan satu anak yang keseluruhan laki-laki,” ungkapnya.

AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan, rincian pengungkapan kasus tersebut meliputi Sat Reskrim sebanyak 5 laporan polisi yang terdiri dari 2 kasus curat dan 3 kasus pencurian biasa. Sementara itu, Polsek Mengwi menangani 5 LP yang seluruhnya merupakan kasus curat,

Selain itu, Polsek Abiansemal mengungkap 3 LP yang terdiri dari 2 kasus curat dan 1 pencurian biasa. Sedangkan Polsek Kuta Utara dan Polsek Petang masing-masing menangani 1 kasus pencurian biasa. Adapun lokasi kejadian perkara (TKP) tersebar di berbagai tempat, mulai dari villa, rumah warga, area persawahan, warung dan toko, kos-kosan, proyek bangunan, hingga di sepanjang jalan raya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang beragam. Di antaranya belasan unit sepeda motor berbagai merek seperti Yamaha NMAX, Honda PCX, Scoopy, hingga Beat, serta barang lain seperti uang tunai puluhan juta rupiah, telepon genggam, hingga peralatan proyek.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....