Sat Resnarkoba Polres Badung Beberkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika

  • 01 Mei 2026 21:59 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Badung - Satuan Reserse Narkoba Polres Badung kembali menunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Badung. Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode 11 Februari hingga 20 April 2026.

Dalam kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polres Badung berhasil mengungkap sebanyak 14 laporan polisi dengan total 15 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Para tersangka masing-masing berinisial MP, AP, RA, NS, KB, ML, MW, ES, MS, WG, PG, KN, RK, SP, DA, dan MP.

Kapolres Badung menyampaikan para tersangka diamankan dari berbagai lokasi berbeda, seperti kamar kos, pinggir jalan, bagasi sepeda motor hingga kos toko. Para pelaku diketahui memiliki peran sebagai kurir dan pengedar, dengan modus operandi menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika. “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.

Kapolres Badung menegaskan keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya sebatas penindakan hukum, namun juga berdampak besar dalam menyelamatkan generasi muda. Diperkirakan sekitar 10.500 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Ini menjadi bagian dari upaya kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan,” tuturnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dengan total cukup signifikan, yakni sabu seberat 207,01 gram netto, ekstasi sebanyak 114 butir, serbuk ekstasi 7,04 gram netto, serta ganja seberat 252,49 gram netto. Berdasarkan keterangan tersangka, nilai total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....