Satpol PP Bali Tindak Tegas Pelanggar Pembuangan dan Pembakaran Sampah Sembarang
- 30 Apr 2026 17:25 WIB
- Denpasar
DRRI.CO.ID, Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menindak tegas pelaku pembuangan dan pembakaran sampah sembarangan melalui penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menekan meningkatnya pelanggaran yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya dengan melibatkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan di Bali. “Semua memiliki kewajiban menjaga alam Bali. Jika sampah dibakar sembarangan, berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan polusi,” ujarnya, Senin 27 April 2028.
Ia menjelaskan, maraknya praktik pembuangan dan pembakaran sampah sembarangan dalam beberapa waktu terakhir telah menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan pencemaran udara serta mengganggu kesehatan masyarakat. Untuk itu, Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP kabupaten/kota, termasuk Denpasar dan Badung, terus memperkuat pengawasan di lapangan. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.
“Di kabupaten/kota sudah diatur dalam perda terkait sanksi tipiring, dengan ancaman hukuman kurungan hingga tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta,” jelasnya.
Dharmadi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam pengelolaan sampah sejak dari rumah tangga melalui pemilahan sampah organik dan anorganik. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mempercepat dan mengefektifkan proses penanganan sampah di Bali.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....