Serapan Tenaga Kerja Disabilitas Rendah, Pemprov Bali Perkuat ULD

  • 30 Apr 2026 17:06 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali memperkuat optimalisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di dunia kerja. Langkah ini ditempuh menyusul masih rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas.

Penguatan layanan tersebut dilakukan secara terpadu oleh pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota di Bali, dengan tujuan membuka akses kerja yang lebih luas dan inklusif, baik di sektor formal maupun informal. ULD Ketenagakerjaan yang telah terbentuk di tingkat provinsi serta sembilan kabupaten/kota di Bali berfungsi sebagai pusat layanan terpadu.

Lembaga ini memberikan pendampingan bagi penyandang disabilitas sebelum bekerja, saat bekerja, hingga pascakerja. Selain itu, ULD juga berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas (TKPD) dengan perusahaan.

Kebijakan ini merujuk pada ketentuan yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1 persen dari total tenaga kerja. Namun, Pengantar Kerja Ahli Madya Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Manila Ayupijaya, mengungkapkan bahwa implementasi aturan tersebut masih belum berjalan optimal.

“Sejauh ini kami memiliki pengawas ketenagakerjaan, tetapi penindakan belum menyentuh aspek kepatuhan perusahaan dalam mempekerjakan TKPD,” ujarnya di Denpasar, Kamis, 30 April 2026.

Ia menegaskan bahwa perusahaan seharusnya tidak ragu memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Pemerintah, kata dia, telah menyediakan panduan berupa buku saku untuk membantu perusahaan dalam proses rekrutmen tenaga kerja disabilitas.

“Perusahaan yang memiliki lowongan pekerjaan wajib memberikan kesempatan kepada TKPD. Jika masih ragu, pemerintah sudah menyediakan buku saku sebagai panduan,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Bali berharap penguatan regulasi dan pengawasan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan. Dengan demikian, inklusi tenaga kerja disabilitas di Bali dapat terwujud secara lebih nyata, berkelanjutan, dan setara di dunia kerja.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....