Satpol PP Bali Tegaskan Penegakan Hukum Sampah Utamakan Edukasi

  • 29 Apr 2026 18:22 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan edukasi dan perubahan pola pikir masyarakat. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dalam konferensi pers di LPP RRI Denpasar, 19 April 2026.

Ia menekankan, pengelolaan sampah berbasis sumber menjadi fokus utama, masyarakat didorong untuk memilah dan meminimalisasi sampah sejak dari rumah. Menurutnya, tanpa keterlibatan aktif masyarakat, upaya penanganan sampah tidak akan berjalan optimal.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan, baik untuk saling mengingatkan jika ada pelanggaran maupun membantu memberikan pemahaman kepada yang belum paham,” ujarnya.

Dalam penerapannya, pemerintah telah menyiapkan mekanisme penegakan hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring). Namun, ia menegaskan sanksi hukum bukan tujuan utama, melainkan sebagai efek jera dan pembelajaran bagi pelanggar.

Sistem pengelolaan sampah juga diperketat, TPST dan TPS3R hanya menerima sampah yang sudah dipilah. Jika tidak sesuai ketentuan, sampah akan dikembalikan.

Hingga pertengahan April, tercatat di Denpasar terdapat 23 pengaduan dengan lima kasus diproses ke pengadilan, sementara di Kabupaten Badung terdapat 128 pengaduan dengan dua kasus diproses hukum, dan sisanya masih dalam pembinaan. Satpol PP juga membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp dan media sosial resmi, dengan jaminan identitas pelapor akan dilindungi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....