Gandeng Disdukcapil, Rutan Negara Rekam Data Kependudukan WBP

  • 28 Apr 2026 08:05 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Jembrana - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara terus berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jembrana, Rutan Negara melaksanakan kegiatan perekaman data biometrik pada Senin 27 April 2026.

Kegiatan yang berlangsung di area Pelayanan Tahanan Rutan Negara ini menyasar warga binaan yang belum memiliki KTP elektronik atau datanya belum terintegrasi secara nasional. Dalam pelaksanaan kali ini, sebanyak 4 (empat) orang warga binaan yang belum memiliki KTP-E berhasil melakukan perekaman data biometrik secara langsung oleh petugas Disdukcapil Kab. Jembrana.

Kepala Rutan Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang optimal serta menjamin hak-hak sipil warga binaan tetap terpenuhi, meskipun sedang menjalani masa pidana. “Kami berupaya agar seluruh warga binaan memiliki identitas yang sah dan terdata secara resmi, sehingga nantinya dapat mempermudah mereka dalam mengakses layanan publik setelah bebas,” ujar Mahendra.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, I Komang Sujana, Dinas Dukcapil Jembrana, menyambut baik proaktif pihak Rutan dalam memvalidasi data warga binaan. “Kami dari Disdukcapil Kabupaten Jembrana sangat mendukung pelaksanaan perekaman data kependudukan di Rutan Negara. Ini merupakan bentuk pelayanan jemput bola agar seluruh warga, termasuk warga binaan, tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan,” ujarnya.

Dengan membawa peralatan perekaman mobile, proses pengambilan foto, sidik jari, hingga pemindaian retina mata terhadap 4 orang WBP tersebut berjalan dengan lancar tanpa kendala teknis. "Kami berharap sinergi seperti ini terus berlanjut, sehingga tidak ada lagi warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan termasuk warga binaan” tambahnya.

Pihak Rutan Negara menegaskan bahwa pemenuhan hak identitas ini merupakan bagian dari program pembinaan dan perlindungan hak asasi manusia di dalam rutan. Diharapkan dengan NIK yang tervalidasi, warga binaan dapat lebih mudah mengakses berbagai program bantuan pemerintah maupun integrasi sosial saat mereka bebas nanti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....