Polda Bali Tegaskan Pelaku Pengeroyokan di Buleleng Bukan Satpam
- 22 Apr 2026 18:51 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Buleleng - Polda Bali memastikan pelaku pengeroyokan terhadap pengunjung di Warung Kamyu bukan anggota Satuan Pengamanan resmi. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya video dan pemberitaan yang menyebut pelaku sebagai oknum petugas keamanan.
Penegasan tersebut disampaikan Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Bali berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Buleleng dan asosiasi jasa pengamanan. Hasilnya, pelaku tidak terdaftar sebagai anggota Satpam yang memiliki legalitas resmi.
Kasubdit Binsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Bali, Kompol I Ketut Suastika menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan menyeluruh. Ia memastikan pelaku tidak memiliki identitas maupun keanggotaan resmi sebagai Satpam.
“Berdasarkan hasil koordinasi dan konfirmasi, pelaku bukan merupakan anggota Satuan Pengamanan resmi,” ujarnya. Ia menambahkan penggunaan atribut keamanan oleh pihak tidak berwenang merupakan pelanggaran hukum.
Dalam aturan Perpol Nomor 4 Tahun 2020, Satpam merupakan profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas. Setiap anggota harus melalui proses perekrutan, pelatihan, dan pengukuhan resmi serta dilengkapi identitas yang sah.
Selain itu, Satpam bertugas menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas, mereka wajib mengenakan seragam dan atribut lengkap sesuai ketentuan.
“Tindakan kekerasan oleh oknum tanpa legalitas tidak mencerminkan tugas dan fungsi Satpam,” tegasnya. Ia juga menegaskan Polda Bali akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha jasa pengamanan.
Ke depan, Ditbinmas Polda Bali akan memperkuat kerja sama dengan asosiasi profesi dan pelaku usaha. Masyarakat diimbau tidak mudah terprovokasi serta mempercayakan penanganan kasus kepada aparat sesuai hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....