Seluruh TPA Dilarang Terapkan Open Dumping, Pemerintah Targetkan Berakhir 2026
- 18 Apr 2026 10:49 WIB
- Denpasar
Poin Utama
- Menteri LH
- Open Dumping
RRI.CO.ID, Denpasar — Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan larangan praktik open dumping di seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tanpa pengecualian, termasuk di Jakarta. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah serius pemerintah untuk menekan pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja ke TPST Kesiman Kertalangu, Denpasar, Jumat 17 April 2026. Menurut Hanif, larangan open dumping sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan seharusnya diterapkan penuh sejak 2013.
“Kita telah meminta kepada bupati dan wali kota untuk segera mengakhiri open dumping paling lambat Desember 2026, namun harus dimulai lebih cepat pada Agustus. Ini berlaku untuk seluruh daerah tanpa terkecuali, termasuk Jakarta,” ujarnya.
Secara khusus, Hanif juga menekankan percepatan penutupan praktik open dumping di seluruh TPA di Bali. Ia menargetkan seluruh praktik tersebut sudah dihentikan paling lambat Agustus 2026.
“Semua TPA yang masih melakukan open dumping di Bali wajib berakhir paling lambat Agustus. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum, sama seperti yang dilakukan di Suwung. Bila diperlukan, statusnya bisa ditingkatkan menjadi tersangka bagi pengelola TPA,” tegasnya.
Hanif optimistis masyarakat Bali mampu melakukan perubahan budaya dalam pengelolaan sampah. Hal itu, kata dia, tercermin dari tingkat kemandirian masyarakat dalam memilah sampah dari sumber yang telah mencapai sekitar 60 persen, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak penegakan sanksi terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 pada 2025, praktik open dumping mulai menunjukkan penurunan. Jika sebelumnya hampir 99 persen TPA masih menerapkan sistem tersebut, maka pada Januari 2026 telah terjadi pengurangan sekitar 30 persen.
“Masih ada sekitar 60 persen atau 369 dari total 585 TPA di Indonesia yang melakukan open dumping, dan ini yang harus segera diakhiri,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....