Desa Adat Siapkan Perarem Pengelolaan Sampah, Tekankan Edukasi Masyarakat
- 15 Apr 2026 12:06 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Upaya penanganan sampah tingkat desa adat di Bali terus diperkuat melalui penyusunan aturan berbasis kearifan lokal atau perarem. Aturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam mengelola sampah sekaligus meningkatkan kesadaran menjaga kebersihan lingkungan.
Jro Bendesa Desa Adat Sumerta, I Made Ariawan Payuse, kepada RRI di Denpasar Rabu, 15 April 2026 mengatakan, Perarem yang kini disusun lebih menitikberatkan pada pengaturan pola pengelolaan sampah yang akan diterapkan di wilayah Desa Sumerta. Dikatakan, aturan itu sudah diajukan ke Majelis Desa Adat dan akan segera disosialisasikan secara teknis kepada desa melalui berbagai pertemuan di tingkat banjar dan kelompok masyarakat adat.
“Kami ditugaskan oleh MDA untuk menyusun perarem sampah. Penyusunannya sudah selesai dan saat ini tinggal menunggu proses sosialisasi kepada masyarakat.” jelasnya.
Menurut Ariawan Payuse, substansi aturan tersebut pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, namun perarem desa adat memiliki sifat yang lebih mengikat bagi krama adat di masing-masing banjar. Hal ini diharapkan dapat memperkuat penerapan pengelolaan sampah di tingkat masyarakat.
“Proses yang kami utamakan adalah edukasi, mengingatkan dan mengajak masyarakat bersama-sama mengelola sampah. Aturan sebenarnya sudah baik, namun tantangannya ada pada pemahaman dan penerapannya di masyarakat.” ungkapnya.
Terkait sanksi, perarem tersebut tidak mengatur sanksi pidana. Payuse menambahkan, penentuan sanksi diserahkan kepada keputusan masing-masing banjar adat, yang dapat berupa sanksi sosial maupun sanksi denda dana sesuai kesepakatan krama adat di wilayahnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....