Upaya Pelestarian Satwa Endemik, 12 Ekor Curik Bali Dilepasliarkan
- 09 Apr 2026 18:29 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Badung – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melepasliarkan burung Curik Bali di Desa Adat Karang Dalem Tua, Badung, Kamis 9 April 2026, sebagai bagian dari upaya pelestarian satwa endemik Bali sekaligus memperingati Hari Konservasi Alam Nasional. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah, lembaga konservasi, penangkar, hingga komunitas pecinta satwa liar.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko menyampaikan, sebanyak 6 pasang atau 12 ekor Curik Bali berhasil dilepasliarkan ke habitat alaminya. Menurutnya, proses tersebut melalui tahapan yang cukup panjang, termasuk proses habituasi selama dua minggu untuk memastikan burung dapat beradaptasi sebelum dilepasliarkan ke alam bebas.
“Sebanyak 6 pasang atau 12 ekor Curik Bali berhasil dilepasliarkan setelah melalui proses habituasi selama dua minggu untuk memastikan satwa dapat beradaptasi sebelum hidup di alam liar.” jelasnya.
Ratna menjelaskan, saat ini populasi Curik Bali diperkirakan mencapai sekitar 600 individu dan sebagian besar berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat. Ia berharap upaya pelepasliaran secara berkala dapat terus memperkuat populasi satwa langka yang menjadi ikon keanekaragaman hayati Bali tersebut.
“Saat ini populasi Curik Bali diperkirakan sekitar 600 individu dan mayoritas berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat. Kami juga mendorong agar usulan Hari Curik Bali Nasional dapat segera diajukan kepada Gubernur Bali.” ungkapnya.
Selain pelepasliaran, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mendorong usulan penetapan Hari Curik Bali Nasional. Ratna menyebut Bali hingga kini belum memiliki hari peringatan khusus bagi satwa endemik daerah.
"Kami berharap penetapan Hari Curik Bali Nasional nantinya dapat menumbuhkan rasa bangga masyarakat Bali sekaligus meningkatkan kesadaran untuk menjaga kelestarian satwa liar," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....