Pemkot Denpasar Kantongi SHP, Penataan Kawasan Jalan Karya Makmur Ditarget 2026

  • 30 Mar 2026 06:59 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar resmi mengantongi Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas kawasan Jalan Karya Makmur. Dengan kepastian status lahan tersebut, penataan infrastruktur berupa jalan dan drainase ditarget mulai dikerjakan pada tahun 2026 sebagai bagian dari percepatan pengentasan kawasan kumuh.

Sertifikat tersebut merupakan hasil penyerahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Karya Makmur serta perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi SHP. Penyerahan dilakukan oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar dan diterima langsung Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dalam kegiatan sosialisasi pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh di Bale Banjar Pemangkalan, Desa Ubung Kaja, Rabu 25 Maret 2026.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menegaskan bahwa pemerintah kota terus berkomitmen mengentaskan kawasan kumuh melalui berbagai program, seperti perbaikan jalan, drainase, penyediaan sanitasi, air bersih, hingga bantuan bedah rumah.

“Pemkot Denpasar terus bergerak memenuhi parameter pengentasan kawasan kumuh. Di kawasan Jalan Karya Makmur ini sudah menemui titik terang, dan kami targetkan pada anggaran perubahan dapat mulai dikerjakan fisiknya, terutama jalan dan drainase,” ujarnya.

Ia berharap penataan kawasan tersebut dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman, sehingga aktivitas masyarakat tidak lagi terganggu oleh kondisi jalan rusak maupun debu. Selain itu, upaya ini diharapkan memberi dampak positif terhadap pengurangan kawasan kumuh di Kota Denpasar.

Lebih lanjut, Jaya Negara menyebut bahwa untuk perumahan warga dengan status lahan sewa, pihaknya tengah mengusulkan penanganan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung pengentasan kawasan kumuh. Ia menambahkan, berdasarkan pemenuhan tujuh parameter kawasan kumuh sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2018, Kota Denpasar pada tahun 2026 telah dinyatakan bebas kawasan kumuh.

“Pemerintah Kota Denpasar bersama perangkat daerah, desa adat, dan masyarakat terus bergotong royong dalam pengendalian kawasan kumuh, mulai dari pencegahan hingga pengentasan di seluruh wilayah,” ujarnya.

Terkait penataan Jalan Karya Makmur, Cipta Sudewa memastikan bahwa secara administratif pemerintah kota kini telah memiliki dasar hukum untuk melaksanakan penataan, setelah dua SHP atas nama Pemkot Denpasar resmi diterima. “Semoga segera dapat ditangani dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat di kawasan Jalan Karya Makmur,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....