Kemenkum Bali Dukung Penyusunan Proposal Global Tata Kelola Royalti Hak Cipta

  • 29 Mar 2026 20:23 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mendukung penyusunan Element Paper Proposal Indonesia terkait tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia di forum internasional. Dukungan tersebut ditunjukkan melalui kehadiran dalam kegiatan yang berlangsung di Denpasar, Kamis 26 Maret 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menghadiri pembukaan kegiatan penyusunan dokumen yang digelar di Hotel Truntum Kuta Bali. Kehadiran ini mencerminkan komitmen daerah dalam mendukung agenda strategis nasional di bidang kekayaan intelektual.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari proposal Indonesia berjudul Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment: Promoting a Fair Chance in a Globalized World yang telah disampaikan pada sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa.

Proposal itu menjadi langkah strategis Indonesia dalam mendorong terbentuknya pengaturan global terkait tata kelola royalti hak cipta digital yang lebih adil dan berimbang, khususnya di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Penyusunan Element Paper dilakukan untuk merinci kerangka dasar dan poin-poin utama proposal agar dapat menjadi bahan diskusi bersama negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO). Dokumen ini diharapkan memperkuat posisi Indonesia sekaligus menjembatani kepentingan negara berkembang dalam isu hak cipta digital.

Dalam prosesnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memperoleh pendampingan dari South Centre dan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). Kolaborasi tersebut memberikan dukungan teknis serta analisis kebijakan guna memastikan dokumen tersusun secara komprehensif.

South Centre berperan dalam memberikan analisis kebijakan mendalam serta pendampingan dalam proses perundingan internasional, khususnya yang melibatkan kepentingan negara berkembang. Sementara itu, UNCTAD memperkaya perspektif dari sisi perdagangan dan pembangunan dalam tata kelola royalti digital.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam sambutannya menegaskan pentingnya konsistensi Indonesia dalam mengawal isu hak cipta digital sebagai bentuk kontribusi nyata di tingkat global.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Yasmon, menjelaskan tahapan penyusunan dokumen serta strategi pembahasan lanjutan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyatakan siap terus mendukung penguatan sistem kekayaan intelektual nasional melalui sinergi berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....