Kapendam Udayana Pastikan Kasus SKCK ADO Tuntas
- 25 Mar 2026 21:33 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman memberikan penjelasan terkait permasalahan SKCK atas nama Aloysius Dalo Odjan. Kasus ini berdampak pada pembatalan Surat Keputusan pengangkatan sebagai Prajurit Dua dan statusnya dikembalikan menjadi warga sipil.
Dalam proses rekrutmen prajurit TNI AD, seluruh peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi secara ketat. Salah satu dokumen utama adalah SKCK yang masih berlaku dan diterbitkan resmi oleh Kepolisian.
“TNI AD memastikan setiap tahapan rekrutmen dilakukan secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Widi Rahman. “Seluruh dokumen yang diajukan pada awal seleksi dinyatakan lengkap secara administratif.”
Ia menjelaskan, ADO saat mendaftar melampirkan SKCK dari wilayah Nusa Tenggara Timur sebagai syarat administrasi. Berdasarkan kelengkapan tersebut, yang bersangkutan dapat mengikuti seluruh tahapan hingga dinyatakan lulus seleksi.
Namun setelah muncul informasi di ruang publik, TNI AD melakukan pendalaman bersama pihak terkait. Hasilnya ditemukan ketidaksesuaian antara isi SKCK dengan kondisi hukum sebenarnya.
“Sebagai bentuk komitmen integritas, TNI AD membatalkan Skep pengangkatan yang bersangkutan sejak awal seleksi,” tegasnya. “Statusnya dianulir dan bukan dipecat dari dinas militer.”
Pihaknya menegaskan, jika terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait penerbitan maupun penggunaan SKCK, maka menjadi kewenangan Kepolisian. Untuk informasi lebih rinci, media dipersilakan mengonfirmasi langsung ke Polda NTT atau Polres Flores Timur.
Pada prinsipnya, TNI AD menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen menjaga transparansi. Proses rekrutmen prajurit dipastikan tetap bersih, objektif, dan akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....