Kawal Pencairan THR untuk Terpenuhinya Hak Pekerja
- 15 Mar 2026 06:24 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar : Pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya - THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan secara bertahap dengan besaran penuh 100% untuk mendukung daya beli menjelang Idul Fitri 1447 H. Pencairan THR bagi ASN maupun karyawan swasta menjadi hak yang wajib dibayar penuh tanpa dicicil.
Pengamat Kebijakan Publik Umar Ibnu Alkhatab dikonfirmasi RRI di Denpasar, Sabtu 14 Maret 2026 mengatakan, pemberian THR menjadi hak yang harus diterima ASN maupun karyawan swasta paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ia menjelaskan, sesuai peraturan, THR tahun ini dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya, Sedangkan untuk pekerja harian atau dengan upah tidak tetap berhak menerima THR, dengan hitungan proporsional berdasarkan masa kerja tanpa mengesampingkan kemampuan dari masing – masing perusahaan.
“Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta menjadi hak yang wajib dibayar penuh tanpa dicicil. Pemberian THR diyakini akan meningkatkan daya beli saat Hari Besar keagamaan,” ujar Umar Ibnu Alkhatab.
Umar Ibnu Aklhatab mengatakan, proses pencairan THR untuk ASN dan karyawan swasta tentu berbeda. Menurutnya, pemberian THR bagi karyawan swasta tetap mempertimbangkan kemampuan dari masing – masing perusahaan tanpa mengabaikan hak – hak karyawan.
“Pekerja merupakan asset perusahaan, sehingga harus mendapatkan reward sebagai bentuk penghargaan atas dedikasinya memajukan perusahaan. Terlebih masa kerja dari para karyawan tersebut yang mencapai puluhan tahun, tentu berhak mendapatkan tambahan pendapatan dari kebijakan THR,” tuturnya.
Pemerintah mengeluarkan sejumlah peraturan dan kebijakan untuk menjamin kesejahteraan maupun meningkatkan daya beli saat Hari Besar keagamaan. Salah satunya pemberian Tunjangan Hari Raya – THR bagi ASN dan karyawan swasta yang tahun ini wajib dibayar penuh.
Pencairan THR bagi ASN dilakukan bertahap dengan target penyelesaian H-7 Idul Fitri. Begitu juga pencairan THR bagi karyawan swasta, perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Pemberian THR tersebut harus dikawal ketat, sehingga para pegawai mendapatkan hak sesuatu aturan yang ditetapkan Pemerintah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....