Literasi Digital Jadi Upaya Cegah Hoaks dan Misinformasi di Bali

  • 09 Mar 2026 12:52 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Arus informasi yang semakin deras di era digital menuntut masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Bali terus mendorong penguatan literasi digital sebagai langkah pencegahan penyebaran hoaks, misinformasi, dan disinformasi di masyarakat.

Ketua Tim Pengelolaan Opini Publik Diskominfos Provinsi Bali, I Gusti Ayu Sukmawati, kepada RRI.CO.ID, Senin 9 Maret 2026 mengatakan upaya pencegahan hoaks difokuskan pada pembangunan kesadaran masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial. Masyarakat diingatkan untuk menelaah serta mengecek kebenaran setiap informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya kembali.

“Setiap informasi yang diterima sebaiknya ditelaah secara baik, di-check dan di-check kembali kebenarannya. Jangan serta-merta menyebarkan informasi, apalagi jika belum jelas kebenarannya,” jelasnya.

Menurut I Gusti Ayu Sukmawati, tantangan terbesar saat ini adalah fenomena tsunami informasi, di mana masyarakat dibanjiri berbagai informasi setiap hari, termasuk yang berpotensi memicu konflik dan merusak toleransi. Ia menambahkan, menjelang Hari Raya Nyepi biasanya muncul postingan di media sosial yang mempertanyakan aturan pelaksanaannya di Bali.

“Kadang ada akun yang menulis, misalnya kenapa di Bali orang lain harus ikut tidak boleh keluar rumah saat Nyepi dan sebagainya. Hal-hal seperti itu menjadi tantangan tersendiri bagi kami,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing unggahan provokatif di media sosial. Melalui literasi digital yang mengacu pada empat pilar, yakni kecakapan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital, Diskominfos Bali berharap masyarakat semakin bijak bermedia sosial serta mampu menjaga ruang digital tetap sehat dan menjunjung tinggi toleransi.

Sukmawati juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dalam menyikapi postingan di media sosial yang berpotensi menyinggung isu SARA. Jika ditemukan konten yang dinilai berbahaya bagi toleransi, persatuan, dan kesatuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwajib sesuai ketentuan dalam UU ITE, serta mengadukannya melalui situs aduankonten.id atau melalui email aduankonten@kominfo.go.id agar dapat ditindaklanjuti dan diturunkan (take down) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....