Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Diharap Bukan Macan Kertas
- 06 Mar 2026 11:19 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee menuai berbagai respon. Tidak sedikit pihak yang berharap regulasi ini tidak hanya sekedar macan kertas yang tegas secara tertulis namun lemah dalam penegakan.
Dosen Universitas Ngurah Rai Dr. Gede Wirata kepada RRI di Denpasar, Jumat 6 Maret 2026 mengatakan, Perda pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan alih kepemilikan lahan secara nominee menjadi langkah berani Pemerintah Provinsi Bali untuk melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di tengah masifnya pembangunan, sekaligus menjaga swasembada pangan nasional. Namun Wirata tetap mempertanyakan langkah tegas tersebut benar – benar garang atau sekedar macan kertas.
Karena, selama ini alih fungsi lahan produktif menjadi tantangan krusial dengan tingginya kebutuhan lahan untuk permukiman dan masyarakat jarang yang mau menjadi petani. “Saya apresiasi langkah Pemerintah menerbitkan Peraturan Daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan alih kepemilikan lahan secara nominee, namun saya optimis dan hanya menjadi aturan – aturan tanpa ketegasan. Saya berharap, aturan ini benar – benar ditegakkan untuk melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di tengah masifnya pembangunan di Bali,” ujar Gede Wirata.
Sementara, Pengamat Kebijakan Publik Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, regulasi akan berjalan sepanjang diikuti dengan sanksi tegas dan tidak tebang pilih. Menurutnya, terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2026 sudah menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam menjaga alam Bali.
Ia menekankan, langkah strategis ini harus benar – benar dijalankan jika ingin menyelamatkan lahan pertanian dan memperkuat kelembagaan subak di tengah derasnya tekanan investasi dan pembangunan di Bali. “Saya menyambut baik Perda ini jika dijalankan dengan tegas tentu akan benar – benar melindungi alam Bali dan kelembagaan subak. Kita liat seperti apa penerapannya nanti,” tutur Umar Ibnu Alkhatab.
Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan alih kepemilikan lahan secara nominee menjadi komitmen Pemerintah menjaga keberlanjutan pertanian dan sistem subak di Bali. Terbitnya peraturan ini diharap benar – benar melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di tengah masifnya pembangunan di Pulau Dewata.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....