Puluhan WNI Baru Resmi Diambil Sumpah, Kemenkum Bali Tegaskan Nasionalisme
- 05 Mar 2026 13:17 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Sebanyak 21 warga berkewarganegaraan ganda resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mengikuti pengambilan sumpah kewarganegaraan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Kamis 05 Maret 2026 di Ruang Darmawangsa. Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menekankan bahwa momen ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dalam meneguhkan identitas nasional dan komitmen pada hukum.
Pengambilan sumpah ini menandai tahap akhir proses penentuan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang telah memenuhi ketentuan usia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan ganda hanya diperbolehkan bagi anak hingga usia 18 tahun, dengan kewajiban memilih status kewarganegaraan sebelum usia 21 tahun.
Dalam sambutannya, Eem Nurmanah menegaskan bahwa setelah resmi menjadi WNI, peserta wajib menanamkan rasa nasionalisme, menghormati nilai kemanusiaan, dan patuh pada hukum yang berlaku. “Kami juga ingatkan dokumen kewarganegaraan asing harus dikembalikan dalam waktu 14 hari agar status WNI menjadi sah secara administrative,”jelasnya.
Eem Nurmanah menutup sambutannya dengan memberikan ucapan selamat kepada 21 WNI baru beserta penghargaan kepada keluarga yang mendampingi mereka selama proses berlangsung. Melalui acara ini, Kanwil Kemenkum Bali kembali menegaskan komitmennya memberikan pelayanan kewarganegaraan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum, sekaligus memperkuat rasa kebangsaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....