Gubernur Koster Berlakukan Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai

  • 03 Mar 2026 14:24 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Wayan Koster resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal. Regulasi tersebut telah ditandatangani Gubernur Bali, Wayan Koster pada Selasa 24 Februari 2026.

Perda ini menjadi landasan hukum baru untuk menjaga kelestarian pantai dan sempadan pantai di Bali, sekaligus menjamin ruang pelaksanaan upacara adat, fungsi sosial, serta aktivitas ekonomi masyarakat lokal. Regulasi ini merupakan implementasi visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Perda juga menjadi bagian dari pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Segara Kerthi (pelestarian laut dan pantai). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pantai dan sempadan pantai memiliki fungsi strategis secara niskala (spiritual) dan sakala (nyata). Fungsi niskala berkaitan dengan pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual, sedangkan fungsi sakala mencakup fungsi sosial dan ekonomi masyarakat pesisir.

Perda ini bertujuan untuk:

  • Melindungi pantai dan sempadan pantai dari degradasi dan alih fungsi yang merugikan masyarakat adat dan kepentingan publik.
  • Menjamin hak serta peran masyarakat adat dalam pengelolaan dan pelindungan kawasan.
  • Mengatur pemanfaatan ruang secara tertib dan berkelanjutan.
  • Memberikan kepastian hukum terhadap pelindungan kawasan suci dan ruang publik pesisir.

Pemerintah Provinsi Bali secara khusus melindungi fungsi pantai sebagai kawasan suci dan lokasi upacara adat, termasuk kegiatan seperti melasti, nyegara gunung, serta ritual keagamaan lainnya yang berkaitan dengan laut dan pantai. Perlindungan itu mencakup akses atau jalur menuju lokasi upacara, tempat pelaksanaan ritual, penempatan sarana upacara, radius tertentu dari tempat suci, hingga pelaksanaan ritual Nyepi Pantai atau Nyepi Segara sesuai dresta (tradisi) desa adat setempat.

Larangan dan Sanksi Tegas

Perda secara tegas melarang setiap orang:

  • Menghalangi atau membatasi akses pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual.
  • Merusak atau memindahkan sarana prasarana upacara tanpa izin.
  • Mencemari atau menodai kesucian kawasan.
  • Mengganggu kekhidmatan pelaksanaan ritual.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi ruang.Selain itu, Perda juga mengatur sanksi terhadap pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan pantai dan sempadan pantai.

Pemerintah Provinsi Bali menilai regulasi ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, pelindungan upacara adat dan kegiatan spiritual, fungsi sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat pesisir secara berkelanjutan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....