Kawasan Hulu Bali Terancam, Berpotensi Ganggu Keseimbangan Ekologis
- 28 Feb 2026 20:57 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Kawasan hulu Bali menghadapi ancaman serius akibat alih fungsi lahan dan tekanan pembangunan yang masif, yang berpotensi mengganggu keseimbangan ekologis Pulau Dewata. Kondisi ini menuntut upaya kolaboratif dari pemerintah dan masyarakat untuk menjaga fungsi hulu sebagai penyangga utama lingkungan.
Jro Penyarikan Duuran Batur, I Ketut Eriadi Ariana, menegaskan bahwa kawasan hulu memiliki peran vital sebagai daerah resapan air dan kawasan konservasi. “Hulu berfungsi menahan air hujan, menjaga cadangan air tanah, dan menopang kehidupan di wilayah hilir,” ujarnya kepada RRI, Sabtu 28 Februari 2026.
Menurut Eriadi, alih fungsi hutan menjadi ladang, pertanian intensif, hingga kawasan produksi telah menurunkan daya dukung lingkungan. Perubahan ekosistem ini turut berkontribusi terhadap bencana hidrometeorologi, seperti banjir, longsor, dan kekeringan yang belakangan sering terjadi di Bali.
Ia menekankan bahwa menjaga kawasan hulu bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Bali memiliki modal sosial yang kuat melalui awig-awig adat, tradisi lisan, serta ritual keagamaan yang berorientasi pada pelestarian alam. Eriadi mendorong desa-desa memiliki kawasan hutan atau teba yang dilindungi sebagai penyangga ekologis jangka panjang.
“Kalau setiap desa memiliki satu kawasan hutan atau teba, ini akan menjadi solusi konkret terhadap persoalan lingkungan saat ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Bali Timur, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Made Maha Widyartha, menyatakan bahwa luas kawasan hutan di Bali mencapai 131 ribu hektar dan sebagian besar masih dalam kondisi baik.
Namun, di luar kawasan hutan lindung, banyak lahan yang mengalami alih fungsi. Pemerintah telah melakukan berbagai langkah, termasuk edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, serta distribusi bibit tanaman untuk menjaga kawasan hulu tetap sebagai wilayah konservasi.
“Kita akan buat pengelolaan kawasan lindung tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat. Regulasi ini diharapkan mendukung alam sekaligus aktivitas masyarakat,” kata Maha Widyartha.
Saat ini, luas hutan di Bali baru mencapai 23,27 persen dari target minimum 30 persen. Pemerintah berharap masyarakat turut melakukan penanaman pohon secara massif dan menghindari penebangan ilegal untuk menjaga keseimbangan ekologis Pulau Dewata.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....